JAKARTA, JEMPOLINDO.ID — Puluhan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada dini hari tadi.
Melalui Mochammad Faizin
Wakabid Politik DPC GMNI Jember, menilai aksi ini merupakan alarm keras atas runtuhnya batas profesionalisme antarlembaga negara.
Informasi pergerakan pasukan itu terkonfirmasi dari dua petinggi Polri dan pantauan jurnalis Tempo di lokasi pada pukul 03.40 WIB.
Brigadir Jenderal Wahyo Yuniartoto, Direktur C Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sekaligus mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024, memimpin rombongan tersebut bersama Brigadir Jenderal Anggiat Napitupulu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Kendaraan dinas berpelat hijau-merah lalu lalang di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga pukul 09.00 WIB. Kehadiran mereka mempertegas tekanan psikologis massa berseragam terhadap proses hukum sipil yang tengah berjalan.
Penggeledahan Serempak Picu Ketegangan
Ketegangan fisik di markas kepolisian muncul sebagai imbas langsung dari penggeledahan serempak di 12 lokasi.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan operasi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Operasi penegakan hukum itu menyasar tiga perkara korupsi besar skala nasional.
Ketiganya mencakup korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta manipulasi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik massal atau blackout di seluruh wilayah Sumatera.
Langkah agresif kepolisian ini membongkar gurita korupsi infrastruktur. Namun secara tak terduga, operasi tersebut membentur barikade kepentingan elit institusi keamanan lain di luar yurisdiksi kepolisian.
Kafe Mewah Jadi Pusat Kontroversi
Fokus penggeledahan yang paling memicu guncangan adalah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
Kafe Prancis yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier ini dikelola oleh pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang.
Polri menduga kuat Ferry memiliki kedekatan khusus dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kafe tersebut diduga menjadi ruang kompromi bagi keduanya.
Bukti kuat menguatkan dugaan itu. Mobil dinas Kejaksaan berpelat merah bernomor B 9254 SSC dan kendaraan operasional B 2275 K berisi personel korps adhyaksa terparkir di halaman kafe saat penggeledahan berlangsung.
Keberadaan mereka mengonfirmasi keterikatan erat tempat tersebut dengan otoritas tinggi di Kejaksaan Agung.
TNI Bantah Pengerahan Pasukan
Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, membantah terjadinya pengerahan pasukan ke Polda Metro Jaya.
Namun ia membenarkan pengerahan puluhan prajurit untuk membentengi rumah kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru.
Dalih pengamanan resmi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menjadi tameng legalitas.
Publik menilai langkah ini menyembunyikan keterlibatan militer dalam konflik taktis.
Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa TNI memosisikan diri sebagai pelindung fisik pejabat Kejaksaan Agung di tengah penyelidikan aktif kepolisian?
Konflik Bawah Tanah Sejak 2024
Rangkaian peristiwa ini merupakan sekuel dari perang urat syaraf yang berlangsung sejak pertengahan 2024.
Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Ahad, 19 Mei 2024, sempat tertangkap tangan oleh Polisi Militer saat menguntit Febrie Adriansyah di ruang VIP Gontran Cherrier.
Konflik memuncak kembali pada Jumat, 25 Juli 2025. Anggota Densus 88, Briptu Faisal Faizurrahman, membuntuti Ferry Yanto Hongkiriwang di Bogor Cafe, Hotel Borobudur. Menyadari dirinya diintai, pengusaha yang kerap dijuluki Boboho itu langsung mengontak perwira tinggi TNI.
TNI segera mengerahkan personel Bais untuk menangkap dan menyekap Briptu Faisal.
Polda Metro Jaya merespons dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 28 Juli 2025.
Polri menjerat Ferry atas tuduhan penculikan dan penganiayaan berat terhadap personel kepolisian.
Polri Temukan Skema Pemerasan
Kortastipidkor Polri mengambil alih penanganan kasus Ferry. Penyidik menemukan indikasi bahwa pengusaha tersebut bertindak sebagai operator permainan perkara.
Ferry diduga memeras para tersangka korupsi kakap di Kejaksaan Agung.
Jejak digital ponsel Ferry mengarah pada manipulasi kasus korupsi timah Bangka Belitung, proyek base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Digital, korupsi Asuransi Jiwasraya, hingga pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Skema pemerasan ini tidak hanya melibatkan aliran uang tunai ilegal. Ferry juga memindahkan kepemilikan aset-aset mewah, termasuk rumah tinggal, dari para pencuri uang negara.
Kejaksaan Balas dengan Penetapan Tersangka
Penetrasi Polri ke dalam lingkar dalam Kejaksaan Agung dibaca publik sebagai aksi balasan atas agresivitas Kejaksaan.
Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, sebagai tersangka utama korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan menjebloskan Sony ke sel tahanan. Mereka juga menolak mentah-mentah permohonan status justice collaborator yang diajukan kuasa hukumnya pada Selasa, 23 Juni 2026. Kejagung menilai jenderal purnawirawan bintang dua itu sebagai aktor intelektual paling bertanggung jawab dalam memanipulasi verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di lapangan.
Sony Sonjaya Beri Sinyal Perlawanan
Penetapan status tersangka terhadap Sony memicu reaksi dramatis di ruang publik. Ia mengunggah foto secarik kertas berisi tulisan tangan bernada satire di akun Instagram pribadinya, @sonysonjayabd, pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Surat itu ditujukan kepada Kepala BGN yang baru dilantik, Nanik S Deyang.
Tulisannya menyiratkan resistensi elit terdakwa atas pergantian kepemimpinan struktural:
“Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya.”
Perwira Polri Aktif Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung memperluas serangan hukum dengan membongkar jaringan korupsi MBG dari hulu hingga hilir.
Mereka menetapkan perwira aktif Korps Bhayangkara, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka ketujuh pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kejaksaan mengungkap Lalu Muhammad memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Ia memeras para mitra SPPG dengan modus memaksa saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan boneka.
Perusahaan boneka itu menjadi pelaksana pengadaan wadah makanan atau ompreng dengan harga yang digelembungkan. Tujuannya menyisipkan komponen komisi pribadi bagi sang jenderal bintang satu.
Kanibalisme Kelembagaan
Tindakan Kejaksaan Agung menyapu bersih elemen kepolisian dalam proyek MBG.
Kasus Sony Sonjaya, Lalu Muhammad, hingga keterlibatan pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono menciptakan persepsi adanya kanibalisme kelembagaan.
Publik melihat penegakan hukum tidak lagi murni berjalan di atas rel keadilan. Hukum telah bergeser menjadi instrumen saling sandera dan ajang balas dendam antar-institusi bersenjata.
Kepolisian membidik kedekatan Jampidsus dengan pengusaha hitam di sektor tambang dan batu bara Sumatera.
Kejaksaan membalas dengan memotong kaki-kaki finansial perwira polisi di badan logistik negara.
Mahfud MD Dukung Saling Bongkar
Saling kunci antar-aparatur ini mendapat legitimasi ironis dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dalam siniar Gaspol! di kanal YouTube Kompas.com pada Senin, 29 Juni 2026, Mahfud secara terbuka menyatakan dukungannya.
“Saya sebenarnya suka kalau dua politisi itu bertengkar. Orang dekatnya Pak Prabowo bermusuhan lalu saling bongkar korupsi, bagus, bongkar aja. Yang satu bongkar, yang satu bongkar, biar aja, setan ketemu setan,” tutur Mahfud.
Kejaksaan Keluarkan Surat Rahasia
Kejaksaan Agung merespons situasi yang semakin tidak terkendali dengan menerbitkan surat bersifat “Rahasia” nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 pada Kamis, 8 Juli 2026.
Dokumen yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan penuh.
Kewaspadaan itu mencakup Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Otoritas intelijen Kejaksaan menyadari serangan balik dari kepolisian dapat meruntuhkan marwah dan stabilitas institusi.
Antisipasi dilakukan melalui penguatan pengamanan aset serta soliditas internal yang ketat.
Korban Utama: Kepentingan Rakyat
Saling kunci antar-aparatur ini mengorbankan kepentingan strategis rakyat banyak.
Hak-hak dasar masyarakat dirampas oleh keserakahan elit birokrasi.
Skandal korupsi batu bara menyebabkan pemadaman listrik berkepanjangan di Sumatera.
Anggaran jumbo program Makan Bergizi Gratis dikorupsi hingga ke tingkat ompreng wadah makanan.
Institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung konstitusi justru mempertontonkan drama kolosal perebutan pengaruh. Pertarungan ini merusak tatanan demokrasi pasca-Reformasi.
TNI Diminta Jaga Profesionalisme
Institusi TNI harus menjaga profesionalisme dengan tidak ikut campur secara serampangan.
Pengerahan taktis prajurit aktif di luar tugas pertahanan negara hanya akan merusak tata kelola pemerintahan.
Tindakan tersebut merendahkan marwah militer dan memperlebar konflik kelembagaan.
Pada akhirnya, semua ini mencederai amanat Reformasi. Fungsi penegakan hukum harus dikembalikan sepenuhnya pada yurisdiksi kepolisian tanpa intervensi kekuatan bersenjata.
Penyelesaian perseteruan ini membutuhkan ketegasan pimpinan tertinggi negara. Presiden harus menata ulang fungsi komando agar hukum tidak dijadikan tameng kepentingan elit. (#)
- Penggeledahan Serempak Picu Ketegangan
- Kafe Mewah Jadi Pusat Kontroversi
- TNI Bantah Pengerahan Pasukan
- Konflik Bawah Tanah Sejak 2024
- Polri Temukan Skema Pemerasan
- Kejaksaan Balas dengan Penetapan Tersangka
- Sony Sonjaya Beri Sinyal Perlawanan
- Perwira Polri Aktif Jadi Tersangka
- Kanibalisme Kelembagaan
- Mahfud MD Dukung Saling Bongkar
- Kejaksaan Keluarkan Surat Rahasia
- Korban Utama: Kepentingan Rakyat
- TNI Diminta Jaga Profesionalisme





