23.2 C
East Java

Terhenti Karena Izin, Aktivitas Tambang di Muara Jawa Lumpuhkan Ekonomi Warga

JEMPOLINDO.IDKutai Kartanegara, Ratusan warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar aksi unjuk rasa di area jetty milik PT Bintang Prima Energy Pratama. Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar aktivitas pertambangan di wilayah Muara Jawa segera kembali beroperasi.

Aksi ini dipicu oleh terhentinya kegiatan tambang sejak awal Januari 2026. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat setempat, terutama warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan dan usaha pendukungnya.

Koordinator aksi, Ilyas, mengatakan bahwa kedatangan warga merupakan bentuk desakan kepada perusahaan dan pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait izin operasional tambang.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan pekerjaan, khususnya tambang di Muara Jawa. Tuntutan pertama kami adalah segera terbitkan IUP agar aktivitas tambang bisa berjalan kembali seperti biasa, sehingga warga bisa bekerja lagi,” ujar Ilyas di lokasi aksi, Minggu (3/5/2026).

Menurut Ilyas, warga tidak hanya menuntut penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Mereka juga meminta pemerintah mempercepat proses perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi persyaratan.

Ia menilai lambatnya proses perizinan telah menyebabkan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Dampaknya juga dirasakan oleh sektor pendukung, seperti transportasi sungai, katering, laundry, pasokan air minum, hingga usaha kecil masyarakat di sekitar kawasan tambang.

“Tuntutan kami juga menyelamatkan ribuan pekerjaan tambang yang saat ini menganggur akibat lambatnya perizinan. Kami minta ekonomi daerah tambang dipulihkan, serta ada kepastian hukum dan kepastian kerja bagi para pekerja,” tambahnya.

Ilyas menyebut, berhentinya aktivitas tambang membuat ekonomi warga ikut terhenti. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian agar dapat kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Selama tambang ini tutup, ekonomi lumpuh total. Tidak ada kerjaan sama sekali. Bagaimana kami menghidupi keluarga? Anak istri butuh makan,” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa warga akan menggelar aksi yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kalimantan Timur PT Bintang Prima Energy Pratama, Gendut Suprianto, membenarkan bahwa penghentian operasional tambang berdampak besar terhadap masyarakat Muara Jawa.

“Memang masyarakat sangat terdampak. Di Muara Jawa ini ada ribuan warga yang terlibat sebagai tenaga kerja di perusahaan tambang. Selain itu ada juga usaha pendukung seperti katering, transportasi kapal, laundry, hingga pasokan air minum,” jelas Gendut.

Gendut menerangkan, perusahaan telah mengajukan perpanjangan IUP yang masa berlakunya berakhir pada 13 Mei 2026. Namun, proses tersebut masih terkendala regulasi baru karena wilayah tambang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara atau IKN, tepatnya pada ring 3.

Selain persoalan IUP, perusahaan juga belum memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB tahun 2026. Akibatnya, operasional tambang harus berhenti sejak 1 Januari 2026.

“Perpanjangan IUP sudah kami ajukan, tetapi ada regulasi baru karena wilayah ini masuk dalam delineasi IKN yang berada pada ring 3, sehingga masih ada hambatan. Selain itu, RKAB tahun 2026 juga belum terbit, sehingga sejak 1 Januari 2026 kami berhenti operasi,” ujarnya.

Menurut Gendut, PT Bintang Prima Energy Pratama bersama sekitar 22 perusahaan pemegang IUP lain yang ikut terdampak telah membentuk forum. Forum tersebut telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah bersurat kepada Presiden dan dalam waktu dekat akan ada pertemuan di Kementerian Koordinator untuk membahas solusi. Harapan kami ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan, karena ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang sudah sangat besar,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, perusahaan tambang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan IUP hingga dua kali. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar kegiatan tambang dapat kembali berjalan.

Dengan adanya kepastian izin, warga berharap aktivitas pertambangan di Muara Jawa dapat kembali beroperasi. Mereka juga berharap roda ekonomi masyarakat kembali pulih setelah terhenti sejak awal tahun 2026.

Diketahui, lahan tambang PT Bintang Prima Energy Pratama memiliki luas sekitar 1.243 hektare. Dari total luas tersebut, area yang telah ditambang sejak 2013 baru mencapai sekitar 50 hektare.(*/Red)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img