JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Pembentukan Pansus Hibah Asset Pemkab Jember, tahap kedua, masih terganjal melalui penolakan anggota DPRD Jember.
Sedianya, pembentukan pansus tahap kedua itu, dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember tertutup, pada Jum’at (27/02/2026).
Pansus tahap kedua, merupakan kelanjutan dari Pansus tahap pertama, yang gagal memberikan rekomendasi, setelah 6 bulan bekerja.
Gagalnya pembentukan Pansus Kedua, praktis menghambat rencana Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang ingin menghibahkan tanah milik daerah seluas 47 hektar kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Saat Rapat Paripurna, para wakil rakyat menolak, karena Bupati Fawait tidak melengkapi persyaratan administratif dan yuridis yang mendasar.
Fraksi Tolak Bentuk Pansus, Bupati Gagal Dapat Persetujuan
Tujuh fraksi, yaitu Gerindra, PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, dan PPP, secara bulat menolak pembentukan pansus baru.
Saat memimpin rapat rencana pembentukan pansus, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, telah mengetuk palu sebagai tanda pengambilan keputusan final.
“Kami memutuskan tidak setuju dengan rencana hibah ini karena Bupati belum memenuhi syarat utama,” tegas Halim.
DPRD Sebut Syarat Utama Tidak Dipenuhi Bupati
Ahmad Halim menjelaskan, alasan utama penolakan DPRD adalah karena Bupati Fawait mengajukan permohonan hibah tanpa disertai surat permohonan resmi dari Polda Jatim selaku calon penerima hibah.
Secara prosedur, permohonan harusnya datang dari penerima, bukan dari pemberi.
Tanpa adanya permohonan dari pihak Polda Jatim, DPRD mengkhawatirkan akan berdampak hukum dan tata ruang, dikemudian hari.
Berdasarkan kajian, terdapat potensi masalah pada status tanah yang dilarang untuk dialihfungsikan.
DPRD Jember juga was-was rencana ini melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami meminta Pemkab Jember memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Apakah tanah ini sesuai RTRW? Apakah bebas dari LP2B? Itu pertanyaan mendasar yang harus dijawab Bupati,” ujar Halim.
Kronologi Rencana Hibah yang Berujung Penolakan
Rencana Bupati Fawait untuk menghibahkan tanah kepada Polda Jatim, pertama kali mencuat ke publik pada 1 Juli 2025.
Saat itu, Bupati Fawait mengutus Pj Sekda Jember, Jupriono, untuk menyerahkan piagam komitmen kepada Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, di Surabaya.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, turut menyaksikan acara tersebut.
Setelah itu, Bupati Fawait melayangkan Surat Nomor: 000.2/1553/35.09.412/2025 pada 3 Juli 2025.
Dalam surat permohonan persetujuan hibah yang dikirim ke DPRD, Fawait menyebut rencana ini berawal dari kunjungan Kapolda Jatim ke Jember pada 16 April 2025, yang menyatakan keinginan membangun Sekolah Polisi Negara (SPN).
Bupati Fawait meminta DPRD menyetujui hibah tanah milik Pemkab Jember di kawasan Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
Bidang tanah seluas 47 hektar yang ingin ia hibahkan merupakan bagian dari lima sertifikat hak pakai (SHP) dengan total luas mencapai 55,6 hektar.
Bupati Fawait: “Saya yang Meminta, Bukan Polri”
Publik baru mendengar pernyataan terbuka Bupati Fawait pada 28 Agustus 2025.
Ia mengemukakan alasan di balik rencana besarnya itu.
Menurut Bupati Fawait, menghibahkan tanah untuk SPN lebih baik daripada membiarkannya disewakan dengan hasil hanya sekitar Rp 600 juta per tahun.
Yang mengejutkan, Bupati Fawait secara terang-terangan mengklaim dirinya sebagai inisiator tunggal.
“Yang meminta bukan Polri, tapi yang meminta justru kami, pemerintah Kabupaten Jember,” ujarnya kala itu.
Pansus Sebut Kajian Hukum dan Tata Ruang Belum Jelas
Pansus Aset memiliki pendapat berbeda. Eks Ketua Pansus Aset, Mochammad Hafidi, mengungkapkan bahwa setelah pihaknya berkonsultasi dengan pakar hukum, Pemprov Jatim, Kemendagri, hingga Kemenkeu, mereka menemukan kelemahan mendasar pada prosedur yang dijalankan Bupati Fawait.
“Persyaratan administratifnya tidak terpenuhi. Tidak ada surat permohonan hibah dari calon penerima hibah, yaitu Mabes Polri. Surat itu merupakan dasar formal pengajuan hibah,” tegas Hafidi.
Pansus juga menilai Bupati Fawait belum memberikan kepastian hukum terkait objek tanah.
Tidak ada jaminan bahwa lahan tersebut bebas sengketa atau tidak melanggar peraturan tata ruang dan fungsi lahan.
“Tidak ada keterangan yang menyatakan objek hibah bukan LP2B dan apakah sudah sesuai RTRW. Ini syarat fundamental untuk mencegah potensi sengketa, kerugian daerah, pelanggaran tata ruang, dan masalah aset di kemudian hari,” tutur Hafidi.
Lebih lanjut, Pansus Aset merekomendasikan agar Pemkab Jember memenuhi seluruh prosedur dan syarat administratif jika ingin membahas kembali rencana hibah di masa depan. (#)





