JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Jember, Fatmawati resmi diusulkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, menggantikan Dedy Dwi Setiawan untuk sisa masa jabatan 2024-2029, pada Jum’at (27/02/2026).
Pergantian Sesuai Mekanisme
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan ini akan disampaikan kepada kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, yang merujuk pada usulan internal Partai Nasdem.
“Pergantian ini berdasarkan usulan dari internal Partai Nasdem, yang akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Jember,” ujarnya.
Kini, Fatmawati dipastikan bakal bergabung dalam jajaran pimpinan kolektif kolegial pimpinan DPRD Jember, membawa representasi gender dalam jajaran top manajemen legislatif daerah.
PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember ini diharapkan akan memperkuat ritme kerja dewan, khususnya dalam mengawal kebijakan strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat Jember.
Penetapan untuk mengusulkan Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, sesuai mekanisme konstitusional yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasca Dedy Dwi Setiawan kesandung kasus korupsi anggaran Sosraperda, yang kini sedang menjalani proses hukum.
Surat keputusan pemberhentian Dedy Dwi Setiawan dan pengangkatan Fatmawati akan disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, yang menjadi syarat mutlak pelaksanaan prosesi sumpah janji.
Masuknya Fatmawati dalam jajaran pimpinan memberikan warna baru dalam komposisi pimpinan DPRD Jember sisa masa jabatan 2024-2029, sekaligus memperkuat keterwakilan perempuan di level pengambil kebijakan legislatif daerah.
Fatmawati Siap Berkolaborasi
Usai penetapan usulan itu, dalam keterangan persnya Fatmawati menegaskan bahwa dirinya siap berkolaborasi bersama pimpinan DPRD kabupaten Jember lainnya.
“Kami siap berkolaborasi dengan kakak kakayang ada di DPRD Kabupaten Jember,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya akan memikul tanggungjawab untuk mengembalikan perolehan kursi Nasdem di DPRD Kabupaten Jember, dari 6 menjadi 8 Kursi.
“Sesuai amanat DPP (Partai NasDem), pada Pemilu mendatang, Kursi Nasdem akan kembali menjadi 8 Kursi,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Fatmawati, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, maka posisi Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember menjadi berkurang.
Revitalisasi Anggota Komisi
Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto, akan ada revitalisasi pengisian kekosongan perwakilan Partai NasDem di Komisi D.
“Dipastikan akan ada revitalisasi, karena kan jumlah kursi Nasdem melebihi jumlah Komisi yang ada. Sambil menunggu petunjuk dari DPP, DPW maupun DPD Partai NasDem,” katanya.
David masih berharap Dedi Dwi Setiawan dapat lolos dari jeratan hukum, yang kini prosesnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
“Kami berharap Kakak Dedy lolos dari jeratan hukum, dan akan kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Jember,” harapnya. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





