Banyuwangi – Jempol. Tangani sengketa waris, Ketua Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Drs. SUBANDI S H M H diduga bersekongkol menguntungkan Turut Tergugat Galih Subowo, yang perbuatannya merugikan Penggugat. Hal itu diketahui saat berlangsung esksekusi objek sebidang tanah milik keluarga Fiftiya Aprialin S H, Rabu (24/4/9).
Tragedi keluarga Fiftiya Aprialin S H bermula dari gugatan waris antara Fiftiya Aprialin S H dan Kakaknya Sumarah. Diketahui objek sengketa ternyata telah diagunkan Sumarah kepada pihak ketiga Galih Subowo . Warga Dusun Darungan RT 03 RW 06 Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, dengan nilai pengakuan hutang sebesar Rp 958 juta.

Karena objek sengketa berada ditangan pihak ketiga, yang tidak mempunyai hubungan waris, maka dalam hal ini pihak ketiga menjadi turut tergugat.
“Perkara kami terdaftar dengan nomor perkara :3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi sidang berulang kali sudah dihadapi hingga puncaknya kesepakatan damailah” seperti diitulis Fiftiya dalam siaran pers nya.
Kesepakatan damai itu mensyaratkan pihak keluarga berkesanggupan membayar hutang kepada pihak ketiga, selambat – lambatnya tanggal 29 Januari 2019.
“Sebelum jatuh tempo pihak keluarga berusaha memenuhi tanggung jawabnya, “ kata Fiftiya.
Sial sedang menimpa keluarga Fiftiya, upaya membayar hutang melalui panitia Pengadilan Agama Banyuwangi ternyata tidak terlaksana. Pihak Turut Tergugat berkali – kali tidak memenuhi panggilan PA Banyuwangi.
Mengantisipasi segala kemungkinan, menurut Fiftiya, pihaknya mengajukan Permohonan Eksekusi agar putusan damai itu dijalankan. Pihaknya juga telah melakukan pemblokiran atas objek sengketa di BPN BANYUWANGI.
Singkat nya pada tanggal 13 Maret 2019 kami dan termohon eksekusi menghadap pada Ketua Panitera PA Banyuwangi yang terhormat Drs. SUBANDI. S.H.,M.H.dari situ kami diminta terlebih dahulu menyerahkan uang pada Termohon Eksekusi sebesar Rp.45.000.000,- yang tidak pernah tercantum dalam putusan perkara kami dengan dalih hutang keluarga pada termohon eksekusi yang sebenarnya nominalnya hanya RP. 22.000.000.
“Tapi karena kami ingin segera selesai masalah kami kami memenuhi, karena Ketua Panitera tersebut menyatakan bahwa Termohon Eksekusi akan menyerahkan sertifikat tanah keluarga kami jika kami membayar nominal itu,” tegas Fiftiya.
Tapi semua itu hanya omong kosong, karena pada saat itu termohon eksekusi tidak menyerahkan sertifikat dengan alasan sertifikat ada di Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi, dan tidak bisa mengambil sertifikat karena statusnya terblokir, sehingga pada tanggal 28 Maret 2019 ketua Panitera meminta untuk mencabut blokir tersebut dan meminta termohon eksekusi untuk menyerahkan sertifikat tersebut Ke PA.
“menurut kepala Panitera PA Banyuwangi, setelah itu akan diadakan serah terima antara Pemohon Eksekusi dan termohon eksekusi, kami menyerahkan nominal uang dan termohon eksekusi menyerahkan sertifikat pada keluarga kami. Tapi hal itu ternyata juga omong kosong saja,” tandas Fifitiya.
Tangani Sengketa Waris Panitera PA Banyuwangi Diduga Bersekongkol
Faktanya setelah pemblokiran dicabut oleh Termohon Eksekusi sertifikat tidak diserahkan kepada PA, tapi oleh pihak termohon eksekusi pada tanggal 2 April 2019 telah diajukan peralihan hak atas objek sengketa kapada atas nama termohon eksekusi Galih Subowo berdasarkan surat pencabutan blokir, dan pada tanggal 12 April 2019 sertifikat tersebut sudah beralih nama pada Galih Subowo ( termohon eksekusi ).
Ketika pihak BPN Banyuwangi diklarifikasi menyatakan bahwa ketua Panitera Banyuwangi merekomendasikan pada BPN untuk memproses permohonan peralihan tersebut, dengan dalih masalah sudah selesai.
“Padahal sudah diketahui oleh Ketua Panitera bahwa objek tersebut berada dalam objek sengketa permohonan eksekusi, dan sampai saat ini proses eksekusi masih berjalan,” kata Fiftiya.
Fiftiya mulai sadar bahwa PA Banyuwangi dengan sengaja telah mempermainkan hukum untuk menguntungkan pihak turut tergugat.
Lebih lanjut Fiftiya mendesak agar PA Banyuangi bertanggung jawab dengan putusan kesepakatan damai yang telah ditetapkannya, dengan menyerahkan sertifikat kepada Pemohon Eksekusi dan uang diterima oleh Termohon Eksekusi, Bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan oleh perkara ini.
“Dan khusus untuk ketua Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Panitera PA Banyuwangi karena perbuatannya tidak mencerminkan penegak hukum yang baik dan adil,” tandasnya.
Fiftiya menantang akan buka – bukaan fkakta untuk membuktikan dimuka umum atas persekongkolan yang telah dilakukan Ketua Panitira PA Banyuwangi.
“Kami memberikan waktu pada para pihak untuk menjawab selambat-lambatnya 1X24 Jam. Karena kami sudah siap dengan bukti yang bisa membuktikan pembicaraan pada tanggal 28 Maret 2019 tersebut,” pungkasnya. (*)