21.4 C
East Java

Tanah Kas Desa Curahkalong Disoal Warga, Kades dan BPD Tak Hadiri Undangan DPRD Jember

Jember _ Jempol. Pemanfaatan Tanah Kas Desa Curahkalong disoal sebagian warganya yang mengatasnamakan Tim 11. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember. Senin (14/09/2020).

Sayangnya, BPD dan Kepala Desa Curahkalong tidak menghadiri RDP, padahal sudah diundang resmi Komisi A DPRD Jember.

Atas ketidak hadiran Kepala Desa dan BPD, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Ayudta menjelaskan RDP akan dijadwalkan ulang.

“Kepala Desa melalui surat yang disampaikan kepada Komisi A DPRD Jember tidak bisa hadir karena ada kegiatan pembagian BLT, karenanya nanti kita akan jadwal ulang, kita tanya nanti kapan BPD dan Kades punya waktu luang,” kata Tabroni.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangsalsari Eko Pambudi yang mengantarkan Surat pemberitahuan dari kepala desa Curahkalong menyatakan bahwa memang benar sekarang sedang ada kegiatan di kecamatan Bangsalsari.

“Hanya saja saya tidak tahu selebihnya, saya hanya ditugasi mengantarkan surat saja,” katanya.

Sedangkan Koordinator Tim 11 Nuruddin menyatakan kekecewaannya atas ketidak hadiran kepala desa dan BPD Curahkalong.

“Persoalan ini tidak akan segera selesai, jika masing – masing pihak tidak punya keinginan baik untuk menyelesaikannya,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Tim 11 Qowim, yang menyesalkan tidak ada kemauan baik Pemerintahan Desa untuk menyelesaikan masalah dengan baik.

“Sementara kami harus menghadapi banyak fitnah yang berkembang banyak fitnah di masyarakat desa Curahkalong,” kata Qowim yang menyampaikan merebaknya fitnah bahwa tim 11 sudah menerima uang tutup mulut sebesar 17 juta.

Anggota Tim 11 Ubaidillah meminta sikap tegas DPRD Jember agar memberikan petunjuk yang jelas kepada Warga Curahkalong.

“Kami ini orang desa yang tidak tahu bagaimana menyelesaikan masalah ini, kalau perlu buatlah surat somasi,” desaknya.

Permintaan Ubaidillah secara normatif dijawab anggota Komisi A DPRD Jember Sunardi yang menjelaskan fungsi DPRD sebatas legislasi, Budgeting dan pengawasan.

“Yang kita lakukan ini merupakan upaya pengawasan, fungsi dewan sudah tidak seperti dulu lagi, tidak bisa mengeksekusi,” kata Sunardi.

Permasalahan Desa Curahkalong diketahui bermula dari pemanfaatan Tanah Kas Desa seluas 14 hektar yang dinilai Tim 11 tidak transparan. (Sof/din)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img