JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Warga Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Misbahul Munir, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Jember, pada Senin (27/07/2026) siang.
Kedatangannya bermaksud melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dana desa, pada tahun 2021.
“Alhamdulillah, ini merupakan tindak lanjut laporan kami kepada Kejaksaan Negeri Jember,” ujarnya.
Hal ini merupakan upaya membantu Kejaksaan Negeri Jember, untuk mensinkronkan data dengan Inspektorat Kabupaten Jember.
“Sebagai tindak lanjut, untuk menangani audit, jika kemungkinan terdapat kemungkinan adanya kerugian negara, yang merupakan kewenangan Inspektorat,” ujarnya.
Dugaan sementara, berdasarkan hasil temuannya, Munir menjelaskan terdapat Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) sebesar Rp 702 juta, pada tahun anggaran 2021.
“Temuan ini sangat luar biasa biasa, jika diakumulasikan dengan temuan lainnya,” katanya.
Apalagi, menurut Munir, pada tahun 2020, APBDes Rowo Indah tidak pernah dilaporkan kepada Pemkab Jember, sebagai hirarki birokrasi diatasnya.
“Tidak adanya laporan ini, memperkuat adanya dugaan masalah secara administrasi. Nah ini yang sedang kami perjuangkan, agar bisa ditindaklanjuti, baik oleh inspektorat maupun kejaksaan negeri Jember,” tegasnya.
Materi laporan yang disampaikan Munir, bukan berdasarkan pada hasil investigasi, melainkan bersumber dari data yang ada di desa.
“Laporan yang kami sampaikan bukan atas dasar hasil investigasi, melainkan dari data laporan keuangan desa,” katanya.
Harusnya, kata Munir Silpa tahun 2021, sebesar Rp 702 juta masuk dalam APBDes tahun 2022.
“Ini tidak, setelah cros chek, anggaran Silpa itu tidak masuk pada tahun 2022,” tegasnya.
“Patut diduga anggaran itu menguap begitu saja (tanpa dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2022, Desa Rowo Indah menerima total pendapatan sebesar Rp1.757.881.000 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 40.000.000, Dana Desa Rp1.098.753.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 92.595.000, serta Alokasi Dana Desa Rp 642.485.914.
Selain itu, Muni juga mempermasalahkan pendapatan asli desa dari sektor Tanah Kas Desa (TKD), yang seharusnya melalui Panitia Lelang.
“Selama ini tidak ada panitia lelang,” katanya.
Anehnya, pendapatan dari sektor TKD pada tahun 2021 dan 2026 tidak masuk ke Kas Desa.
“Karena tidak masuk dalam kas desa, maka patut diduga menguap juga. Nah ini patut dipertanyakan, dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” katanya.
Munir mengaku telah menyampaikan laporan kepada Kejari Jember, Kejati Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Jember.
“Kami sudah mendapatkan tembusan balasan dari Kejati Jatim, yang pada intinya mendapatkan atensi penuh,” tegasnya.
Dirinya bersama masyarakat menghendaki agar laporan itu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, karena jika dibiarkan menguap tanpa kejelasan penanganan, maka rakyat yang dirugikan.
“Karenanya, kami menghendaki agar permasalahan ini ditindak lanjuti, sehingga masyarakat sebagai objek pembagunan tidak dirugikan,” tandasnya.
Kronologi dan Fakta Dugaan Penyelewengan
Laporan Warga ke Kejaksaan Negeri Jember
Pada tanggal 6 Juli 2026, seorang warga Desa Rowo Indah bernama Misbahul Munir (seorang pedagang kerupuk opak samiler) bersama sejumlah warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi Kejaksaan Negeri Jember untuk melaporkan Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono .
Laporan tersebut mencakup dugaan:
- Ketidakwajaran pengelolaan keuangan
- Penyimpangan administrasi
- Penyalahgunaan wewenang
- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2021-2026
Upaya Pra-Hukum yang Buntu
Misbahul Munir menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, ia telah berulang kali meminta klarifikasi dari pihak pemerintah desa.
Bahkan pada Juni 2026, ia telah melayangkan somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Kepala Desa tidak pernah memberikan tanggapan positif atau hadir untuk menyandingkan data .
Misbahul juga sempat menghadiri forum serap aspirasi yang diinisiasi oleh BPD, namun Kepala Desa tetap mangkir dalam pertemuan tersebut.
Karena jalur musyawarah buntu, akhirnya ia memilih melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum .
Sementara, Kepala Desa Rowo Indah Rudi Hartono, saat dikonfirmasi melalui Jaringan WhatsAppnya, terlihat masih centang satu. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





