19.7 C
East Java

Seleksi Calon Perangkat Desa Jubung, Pansel  Libatkan Lembaga Profesional Terapkan Tes Psikologi 

Jember, Jempolindo.id – Pemdes Jubung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, menerapkan tes psikologi dalam seleksi calon  aparatur pemerintahan desanya,  dengan melibatkan lembaga independen profesional.

Keterlibatan lembaga independen itu untuk memberikan jaminan berlangsung proses seleksi secara transparan dan akuntabel.

Turut mengawal tahapan seleksi diantaranya Camat Sukorambi Asrah JW, Kapolsek Sukorambi AKP Sudarsono SH, dan Koramil Sukorambi.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Abdul Rohim, sesuai petunjuk Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, diberlakukannya psikotes, untuk menjamin kesehatan mental bagi calon aparatur Pemerintahan Desa.

“Kami akan bekerjasama dengan lembaga independen profesional, untuk tes akademik dan psikotes,” jelas Abdul Rohim, saat ditemui media ini, pada Kamis (07/08/2025) siang.

Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, menjelaskan diterapkannya tes psikologi, untuk memberikan pondasi bagi calon aparatur Pemerintahan Desa Jubung kedepan.

“Tujuan tes psikologi, atau psikotes, adalah untuk mengukur dan mengevaluasi berbagai aspek psikologis seseorang, seperti kepribadian, kemampuan kognitif, keterampilan interpersonal, dan potensi kerja,” jelasnya.

Camat Sukorambi Asrah Joyo Widono mendukung pemberlakuan psikotes bagi calon aparatur pemerintahan desa.

“Kami turut mendukung diberlakukannya psikotes, untuk menjamin kemampuan aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Karena aparatur pemerintahan desa, kata Asrah merupakan ujung tombak bagi Pemerintahan Desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setidaknya, melalui psikotes ini dapat diketahui kematangan kepribadiannya,” tandasnya.

Untuk memastikan persyaratan administrasi, Panitia Seleksi bekerjasama dengan Pengawas Bina SD Kecamatan Sukorambi Dra Sri Iswaningsih.

Pemeriksaan berkas persyaratan setiap calon yang mendaftar, agar dapat dipastikan legalitas persyaratannya tidak bermasalah.

“Syarat administrasi merupakan syarat dasar yang harus dijamin legalitasnya,” kata Sri Iswaningsih.

“Jika persyaratan administrasi sudah dinyatakan layak, maka akan dilanjutkan pada tahapan seleksi berikutnya,” imbuhnya.(#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img