KORPRI DIBAWAH BAYANG BAYANG KEKUASAAN

Loading

Jempo.fun-jember. Jaman Kolonial Belanda, Bumi Putra biasanya diperkerjakan sebagai pegawai pemerintahan. Ketika Belanda menyerah kepada Jepang, pegawai pemerintah itupun otomatis berada di bawah kekuasaan Jepang. Begitupun saat Indonesia merdeka, maka mulailah bangsa ini mengatur pemerintahannya sendiri.


Tetapi nuansa Itu sepertinya sulit berubah, pegawai pemerintahan itu senantiasa menjadi penguat kekuasan. Mereka Abdi Negara, Terombang ambing kepentingan politik kekuasaan. Rezim Orde Lama runtuh, lalu bergeser menjadi Rezim Orde Baru dibawah kekuasaan Soeharto. Lahirlah Korps Pegawai Negeri, pada tanggal 29 November 1971.

Kelahirannya atas gairah ingin berbenah diri menjadi lebih profesional dengan jalur karir yang jelas. Tetapi impian itu lagi lagi harus berhadapan dengan kekuasaan orde baru yang mulai mewarnai keberadaan Korpri. Kondisi itu makin diperjelas dengan lahirnya PP no 20 tahun 1976. Yang mengharuskan seluruh jajaran Korpri berafiliasi kepada Golongan Karya.

Siapa anggota Korpri ? . Masyarakat awam hanya tahu anggota Korpri adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja di berbagai instansi pemerintah dan guru-guru sekolah negeri. Mereka terlihat memakai seragam bermotif batik Korpri setiap hari besar nasional. Tapi, ternyata berdasarkan situs Korpri.id, anggota Korpri termasuk pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaannya, Tentara dan polisi juga termasuk
Berdasarkan catatan Korpritni.org, Korps ASN merupakan wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan abdi masyarakat.

Pada Undang-undang Nomor 20/1982 disebutkan bahwa PNS yang merupakan anggota Departemen Pertahanan Keamanan/Mabes ABRI, Angkatan dan Kepolisian Republik Indonesia sampai ke tingkat jajaran bawahannya dapat membentuk Korpri.

Dengan demikian, tentara dan polisi juga termasuk anggota Korpri. Pada tanggal 1 April 1999 Polri berpisah dari ABRI. Sementara ABRI juga berubah menjadi TNI. Maka, sekarang kita dapat mengenal Korpri TNI dan Korpri Polri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016. Menurut situs Setkab.go.id, perubahan nama tidak mengubah substansi yang terkandung di dalam Korpri.

Perbedaan nyata yang terjadi di tubuh Korps Profesi ASN adalah dari sisi pendanaan. Kalau dulu, kegiatan Korpri didanai APBN dan APBD. Sekarang Korps Profesi ASN diharapkan bisa mandiri dengan memberlakukan iuran.

Pancaprasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat.

Pada butir-butir Pancaprasetya, anggota Korps ASN harus taat kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi kehormatan bangsa, memegang teguh rahasia jabatan dan negara, mengutamakan kepentingan masyarakat, memelihara persatuan korps serta menegakkan kejujuran dan keadilan.
Netralitas masih jadi bunyi bunyian. Pada masa pemerintahan orde baru, Korpri menjadi alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa.

Anggota korps diharuskan monoloyalitas, yaitu mendukung organisasi politik tertentu setiap pemilihan umum.

Awal era reformasi, suasana itu sempat berubah sejenak, dibarengi ketakutan pegawai negeri untuk terlibatb terang terangan dalam kancah politik. Seiring pergantian kekusaan, suasana ketidak netralan Korpri mulai menampakkan kembali.

Harapan Ketua Umum DPN Korpri Zudan Arif Fakrulloh agar Korpri netral sepertinya tinggal harapan. Temuan dilapangan tak sedikit ASN yang dengan beragam modusnya mulai terlibat dalam tarik menarik kepentingan kekuasaan, mulai level daerah hingga nasional.

Lalu mereka Melayani Siapa ? Berkarya untuk siapa ? Menyatukan bangsa untuk kepentingan siapa ?

Tampaknya jalan menuju Korpri yang berintegritas masih panjang. SELAMAT ULANG TAHUN KORPRI (#)

Table of Contents