Sekali Lagi, Putra Jember Raih Juara I Lomba Essay Nasional

Putra Jember Raih Juara I Lomba Essay
Keterangan Foto : Vcko Taniady dan Muhammad Azhar Mahdi

Loading

JEMBER – JEMPOL Sekali lagi,  Putra Jember Raih Juara I Lomba Essay Nasional. Mahasiswa Fakultas Hukum Universtas Jember,  Muhammad Azhar Mahdi, mengukir prestasi dalam kompetisi Essay Nasional yang diselenggarakan Universitas Katolik Widyakarya Malang, pada 23 Mei 2021.

Muhammad Azhar Mahdi, panggilan akrabnya Dedek,  bersama temannya Vicko Taniady, menulis Essay berjudul “Penerapan Konsep Non Conviction Based Asset Forfeiture : Solusi Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.

Raih Juara I Lomba Essay Nasioanal Gagas Perampasan Asset Koruptor

Dedek, menuturkan kepada Jempol, Rabu siang (26 Mei 2021),  gagasan mengikuti lomba essay  itu bermula dari keprihatinan  atas  perampasan asset milik koruptor, yang sudah divonis bersalah. Karena,  maraknya tingkat korupsi di Indonesia, membuat pemenuhan HAM  masyarakat di Indonesia semakin berkurang.

“Buktinya,  tingkat kemiskinan makin meningkat, kualitas kesehatan kian rendah, dan dampak lainnya, baik langsung maupun tak langsung,” ujarnya.

Kendalanya, menurut Dedek, Negara Indonesia belum  memiliki payung hukum, atas sandaran pengembalian aset negara yang telah dicuri berdasarkan KUHAP dan UU PTPK juga kurang maksimal.

“Faktanya, terdapat ketidaksesuaian aset yang dikorupsi dengan aset yang dikembalikan,” ujarnya.

Karenanya, gagasan penerapaan Non Conviction Based Asset Forfeiture merupakan sebuah solusi sebagai wujud  perampasan aset negara.

Non-Conviction Based Asset Forfeiture,  operasionalnya dengan  menggunakan gugatan perdata, sehingga para penyidik, hanya menggunakan pembuktian formil dan juga menggunakan pembuktian terbalik.

“Masalahnya,  dalam penerapannya masih mengalami kendala, karena masih belum adanya dasar hukum. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, merupakan ujung tombak dasar hukum Non-Conviction Based AssetForfeiture,” paparnya.

Perampasan Asset Koruptor Perlu Payung Hukum

Kata Dedek, komitmen pemberantasan korupsi, harusnya dibarengi dengan terbitnya  Regulasi yang mengatur perampasan asset hasil korupsi, yang hingga sekarang belum ada kejelasannya, meski DPRRI sudah pernah membahasnya.

Karenanya, Kata Dedek, essay itu akan mendorong  adanya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai wujud dasar  hukum Non-Conviction Based Asset Forfeiture.

“Kami optimis apabila  Indonesia menerapkan  Non Conviction Based Asset Forfeiture, maka akan mampu membawa ke arah positif, terkhusus dalam penanganan korupsi dan perampasan aset negara,” pungkasnya. (mmt)