Sebenarnya T4PD itu Apa ? Kok Masih Ada Proyek Digasak Kejaksaan ?

Loading

Jempolindo.id – Jember . Perbincangan tengah malam bersama kawan – kawan aktivis Jember mengundang tanya soal keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang keberadaannya melekat di tubuh kejaksaan.

“Kok masih ada ya proyek yang digasak sendiri sama Kejaksaan ?,” Tanya Kustiono Musri.

Padahal, disetiap papan nama proyek pemerintah Kabupaten Jember terpampang juga di bawahnya label TP4D. Seperti kasus penggeledahan Dinas Perdagangan dan Industri serta Kantor ULP Pemkab Jember baru lalu.

Baca : Kantor ULP Dan Disperindag Jember Digledah, Kejaksaan Sita Barang Bukt

“Ya ya seharusnya jika TP4D itu berfungsi sejak dari tahapan perencanaan sudah terkawal Kejaksaan sehingga menutup kemungkinan terjadinya peluang korupsi,” tanya Ribut Supriadi.

Lalu, Jempol mencoba googling mencoba mencari tahu perihal keberadaan TP4D. Ketemulah tulisan yang dicopas apa adanya dari webaite resmi kejaksaan.

TP4D, Apakah itu ?

Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :

  1. TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
  2. TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
  3. TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.

Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

INPRES NO. 7 TAHUN 2015Download disini
KEP-152/A/JA/10/2015Download disini
INS-001/A/JA/10/2015Download disini

 

Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?

Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Semoga penjelasan diatas berarti untuk mengenal keberadaan TP4D dengan segala kelebihan dan kekurangannya. (*)

Table of Contents