Jember, Jempolindo.id – Merespon banyaknya keluhan masyarakat tentang layanan Adminduk, Dispendukcapil Kabupaten Jember melakukan terobosan penting.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember Bambang Saputro, perbaikan layanan adminduk ini, juga telah menjadi atensi Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Bahkan, Gus Fawait, sapaan akrab Bupati Jember, juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Saat sidak, Bupati Fawait menyatakan bahwa terdapat 792 aduan yang masuk ke “Wadul Gus’e” terkait pelayanan Adminduk Capil, menjadikannya sebagai laporan terbanyak dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jember.
Gus Fawait melihat secara langsung alur pembuatan KTP, baik untuk kasus baru, hilang, maupun revisi.
Dalam kunjungannya, Bupati Fawait mengambil sejumlah langkah dan memberikan instruksi perbaikan yang konkrit, dengan memerintahkan Kepala Dispendukcapil Bambang Saputra untuk melakukan perubahan besar-besaran pada sistem pelayanan, termasuk dengan memasang banner informasi alur pengurusan adminduk di depan kantor untuk memudahkan masyarakat.
Sebagai solusi mendasar, Bupati Fawait mencanangkan program untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember Bambang Saputro, bahwa Bupati Jember telah memerintahkan agar layanan Dispendukcapil hadir di seluruh 31 kecamatan di Jember.
“Selama ini, hanya ada 8 loket Wilayah Administrasi Kecamatan (WAK) yang melayani semua wilayah,” katanya, saat ditemui di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember, pada Rabu (08/10/2025).
Untuk menangani percepatan penanganan layanan Adminduk, kata Bambang, setiap kecamatan akan ditempati oleh 2 orang pegawai Dispendukcapil.
“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota untuk mengurus dokumen kependudukan,” katanya.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Jember, 2 orang yang akan ditempatkan di masing masing Kecamatan, merupakan pegawai PPPK,” Imbuhnya.
Menanggapi isu adanya pungutan biaya, Bambang menegaskan bahwa pembuatan semua dokumen adminduk adalah gratis.
“Kalau memang ada informasi staf Dispendukcapil Jember memungut biaya, masyarakat diimbau untuk melaporkan melalui “Wadul Gus’e”, atau menyampaikan langsung kepada kami, jika terjadi pemungutan biaya (pungli),” katanya.
Selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang mengaku belum ada laporan adanya petugas Dispendukcapil yang memungut biaya.
“Kalaupun ada pungutan dari biro jasa, ya itu bukan kewenangan kami,” tandasnya.
Merespon lambannya penanganan layanan adminduk, terutama cetak KTP, Bambang menjelaskan bahwa salah satu akar masalahnya adalah ketersediaan blanko KTP elektronik yang terbatas.
“Jember membutuhkan 66.000 blanko, namun dari pemerintah pusat hanya menerima sekitar 4.000 keping setiap 2-3 minggu,” paparnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berkomitmen untuk melengkapi semua 31 kecamatan dengan perangkat percetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada akhir tahun 2025.
“Dengan peralatan cetak KTP di masing masing kecamatan, maka warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Jember juga akan memberikan tambahan anggaran, untuk menambah pasokan blanko dengan mengajukan permohonan dana hibah ke pemerintah pusat, untuk mengamankan tambahan 68.000 blanko KTP-el.
“Dengan demikian, maka layanan adminduk di Kabupaten Jember, kami harapkan sudah tidak ada kendala lagi,” harapnya. (Slmt)





