Ratusan Buruh Tolak Upah Murah, Bupati Jember : Semua Harus Mendapatkan Hak nya

Ratusan Buruh
Caption : Bupati Jember Hendy Siswanto temui masa aksi buruh yang menuntut kenaikan UMK

Loading

Jember – Ratusan Buruh Tolak upah murah. Masa aski itu terdiri dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Cabang Jember dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Jember yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di alun alun Kabupaten Jember. Mereka ditemui Bupati Jember Hendy Siswanto yang berjanji akan memperjuangkan hak – hak buruh. Senin (06/12/2021) siang.

“Kami sudah berjanji untuk memperjuangkan hak – hak warga Kabupaten Jember, termasuk hak buruh,” ujar Bupati Hendy saat menjumpai masa aksi.

Menurut Bupati Hendy, pihaknya telah bertekad untuk memperjuangkan nasib warga Kabupaten Jember, diantaranya pengentasan 300 ribu warga miskin, 67 ribu pengangguran, nasib Guru Tidak Tetap.

“Tetapi juga harus juga menciptakan iklim usaha, agar terbuka lapangan kerja,” ungkapnya.

Terkait tuntut buruh, Bupati Hendy menanda tangani surat permohonan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk menaikkan UMK Jember.

“Sasya akan sebut angkanya, sebesar 2 juta 400 ribu rupiah, surat ini akan saya tanda tangani sekarang,” ujar Bupati Hendy dihadapan masa buruh.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruk yang bertindak selaku korlap aksi, menegaskan bahwa aksi dilakukan dalam rangka menolak upah murah, dan menuntut agar Gubernur Jawa Timur bersedia mencabut SK Gubernur Jawa Timur, yang diterbitkan pada tanggal 30 Nopember 2021.

“Kenapa kami menolak upah murah dan menuntut mencabut SK Gubernur, karena menurut kami SK tersebut tidak mewakili keadilan para buruh di seluruh Jawa Timur,” katanya

Kata Faruk, dari 36 Kabupaten / Kota di Jawa Timur hanya 5 daerah  yang tidak dinaikkan. Padahal pada tanggal 15 Nopember 2021, Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, telah mengeluarkan putusan besaran UMK tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.400.000,-.

“Pada tanggal 17 Nopember 2021, kami diundang Bupati Jember untuk dimintai keterangan tentang UMK tahun 2022, bahkan kami dari Sarbumusi mengirimkan surat resmi pada saat itu, dengan meminta besaran kenaikan UMK sebesar 8,51 %,” jelasnya.

Permohonan kenaikan upah itu, kata Faruk berdasar pada pertimbangan kenaikan dari 2019 ke 2020 naiknya sama persis sebesar 8,51 %, sedangkan dari 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, sehingga untuk kenaikan tahun 2022 harusnya menjadi Rp. 2.556.128.

“Atas terbutnya sk gubernur tersebut kami sangat kecewa,” tegasnya.

Faruk menyatakan kegembiraannya atas berkenannya Bupati Jember Hendy Siswanto, yang berkenan menjumpai masa aksi buruh.

“Alhamdulillah, bahkan berkenan mengeluarkan rekomendasi baru, bahwasanya UMK akan diusulkan untuk dinaikkan kembali, bersandar pada kepurusan Depekab, sebesar Rp. 2,4 juta,” tandasnya.

Semula, kata Faruk Bupati Jember Hendy juga memiliki angka kenaikan upah sebesar Rp 2.355.662, sedangkan Depekab mengusulkan Rp 2,4 Juta.

“Kami tetap berbaik sangka, jika ahirnya Bupati Jember memilih usulan dari Depekab untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.

Terlebih, menurut Faruk Bupati Jember juga meminta Sarbumusi dan SPSI untuk mengawal Rekomendasi Bupati Jember untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Mudah – mudahan tuntutan buruh ini dikabulkan,” pungkasnya optimis. (Agung/Gito)

Table of Contents