PT SPI Mitra Transmart Jember Disoal Buruh

Loading

jempolindo.id – Jember. Belum genap setahun Transmart Jember sudah menuai masalah. Pasalnya, sekitar 20 orang buruh diputus kontrak sebelum masa kontrak berahir.

Menurut Budi Hariyanto yang mengaku menerima keluhan buruh, perilaku PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) mencoreng nama baik Jember

.

“Itu kan seleksinya jelas melibatkan pemkab Jember, kok begini kelakuannya. Bupati harus tahu ini,” sergahnya.

Budi menilai jika keluhan buruh benar maka PT SPI telah melanggar Pasal 62 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”

Kata Budi, masa kontrak buruh selama 20 hari, tetapi baru berjalan 10 hari PT SPI sudah melakukan putus kontrak sepihak.

“Kami akan pelajari terlebih dulu untuk mengambil tindakan hukum berikutnya,” kata Budi.

Sampai berita diturunkan jempolindo.id belum berhasil menghubungi pihak PT SPI. (#)

(Baca : Jalan Macet Warga Keluhkan Transmart)

Table of Contents