20 C
East Java

PT SGS Bayar 35 Juta untuk 4 Pekerja, Kasus PHK  Selesai Damai

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – PT Sumber Graha Sejahtera (PT SGS) dan Yayasan Laskar Jahanam (Jalinan Hati Anak Manusia) secara resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk menyelesaikan hak 4 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua belah pihak menyetujui langkah ini sebagai penyelesaian final.

Empat pekerja tersebut yakni Ahmad Alam, Rofico Yudha Rudiyanta, Andri Triono, dan Ahmad Fauzi. Mereka tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) yang bernaung di komunitas Laskar Jahanam.

Proses penandatanganan berlangsung di Aula Disnaker Kabupaten Jember. Pihak yang hadir dan menyaksikan langsung antara lain Wasnaker Provinsi Jatim wilayah Jember, Disnaker Kabupaten Jember, DPRD Kabupaten Jember, Bakesbangpol, serta Polres Jember.

Kesepakatan Bersama

Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budiyanto, menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, PT SGS menyetujui pemberian tambahan hak kepada masing-masing pekerja.

Perusahaan memberikan nilai tambahan sebesar Rp8.750.000 per orang, sehingga total keseluruhan mencapai Rp35.000.000 untuk keempat pekerja.

“Pemberian tambahan hak ini menunjukkan kebijaksanaan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan memberikan keadilan dan kepastian bagi para pekerja yang terdampak PHK,” ujar Dwi Agus, usai penandatanganan kesepakatan, pada Rabu (01/04/2026).

Dwi Agus menambahkan bahwa nominal tambahan tersebut melengkapi seluruh hak yang telah diterima pekerja. Sebelumnya, PT SGS juga sudah melakukan pembayaran dengan besaran berbeda kepada masing-masing pekerja.

Kesepakatan ini menegaskan penyelesaian resmi yang telah ditandatangani para pihak. Komitmen bersama ini menunjukkan upaya menyelesaikan persoalan secara damai sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan ini, PT SGS menyatakan bahwa proses PHK terhadap keempat pekerja telah selesai secara resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi status menggantung terkait hubungan kerja tersebut,” tuturnya.

PHK Resmi

Sebagai tindak lanjut, PT SGS akan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja resmi kepada masing-masing pekerja. Dokumen ini menjadi bukti administratif berakhirnya hubungan kerja.

Perusahaan juga menerbitkan surat PHK resmi serta memberikan surat referensi pengalaman kerja yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. Surat ini dapat digunakan untuk keperluan pekerjaan di masa mendatang.

Kesepakatan tersebut sekaligus membebaskan keempat pekerja dari segala tuntutan, beban, dan tanggungan terhadap PT SGS. Hal ini menandai berakhirnya seluruh kewajiban yang berkaitan dengan hubungan kerja sebelumnya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kedua pihak berharap tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian hubungan industrial yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama,” pungkas Dwi Agus. (#)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi
  • Editor: Miftahul Rachman
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img