21.1 C
East Java

Program Oplah Kementan di Jember Dikecam, Elemen Masyarakat Akan Ambil Langkah Hukum 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Komisi B DPRD Jember mengecam keras pelaksanaan Program Optimasi Lahan (Oplah) dari Kementerian Pertanian RI di wilayahnya.

Mereka menilai program tersebut tidak sesuai prosedur dan dibangun secara asal-asalan.

Kecaman ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah petani dan tokoh masyarakat Kecamatan Bangsalsari, pada Rabu (19/02/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pihaknya mencatat ada 107 kelompok tani (poktan) yang menerima bantuan program Oplah.

Namun, hingga saat ini, Komisi B mengaku belum menerima data detail terkait lokasi dan nama poktan penerima bantuan tersebut.

“Kami menilai sikap Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember tertutup. Setiap kami minta data poktan penerima Oplah, mereka tidak pernah memberikannya secara terbuka,” tegas Candra.

Ketidakpuasan anggota dewan semakin menjadi setelah mereka turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi program Oplah.

Hasil di lapangan menunjukkan banyak infrastruktur yang tidak berfungsi dan tidak sesuai peruntukan.

“Kami menemukan hal yang aneh. Kami melihat tempat penampungan air justru berada di posisi lebih tinggi dari sungai. Di musim hujan seperti sekarang saja debit air tidak mampu mengisi penampungan, apalagi nanti saat kemarau,” ujar Candra menjelaskan temuan di lapangan.

“Kami meyakini, niat baik pemerintah pusat dan daerah untuk optimalisasi lahan tidak akan mencapai target karena pengerjaan yang asal-asalan ini,” sambungnya dengan nada kecewa.

Anggota Komisi B lainnya, Suharto, yang juga ikut dalam sidak menambahkan temuan serupa. Ia menilai pembangunan oplah di tiga desa yang dikunjungi tidak maksimal dan tidak sesuai kaidah teknik.

“Di Desa Banjarsari, airnya tidak bisa masuk ke penampungan. Di Desa Tisnogambar juga infrastrukturnya belum lengkap. Kami curiga, mungkin saja ratusan titik oplah lainnya di Jember juga bernasib sama: asal jadi dan tidak sesuai peruntukan,” ungkap Suharto.

Suharto kembali menyoroti minimnya data dari Dinas TPHP. Pihaknya berharap dinas segera membuka diri.

“Kami kesulitan melakukan pengawasan karena data 107 poktan penerima bantuan belum juga kami terima. Kami harap dalam waktu dekat data ini segera diberikan,” harapnya.

Menanggapi berbagai temuan dan kritik tersebut, Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas TPHP Jember, Mohammad Kosim, menyampaikan apresiasinya.

Ia mengakui bahwa timnya tidak sempurna dalam menjalankan program besar dari pemerintah pusat tersebut.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak. Tentu program sebesar ini memiliki plus minus. Kami menyadari tidak sempurna, namun kami sudah berupaya maksimal bersama para penyuluh dan kelompok tani,” jelas Kosim.

Ia juga memaparkan mekanisme penetapan penerima bantuan.

Kata Kosim, Poktan penerima merupakan usulan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Sebelum ditetapkan, Tim dari Universitas Jember (Unej) telah melakukan survei kelayakan lokasi.

“Setelah itu, kami menetapkan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) dan mengusulkannya ke kepala dinas untuk ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan,” tegasnya.

Laporan Elemen Masyarakat

Terkuaknya permasalahan tersebut, bermula dari laporan Hariyanto, petani asal Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Menanggapi aspirasi petani tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Jember menggelar RDP.

Usai RDP, Komisi B DPRD Kabupaten Jember melakukan sidak di Desa Banjarsari, Tisnogambar dan Tugusari.

“Berdasarkan hasil sidak Komisi B, maka semakin menyakinkan bahwa pelaksanaan Oplah itu sudah menyalahi aturan,” kata Hariyanto.

Pada kesempatan RDP bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Hariyanyo menyampaikan hasil evaluasinya.

Indikasi Markup Anggaran di Banjarsari

Hasil investigasi dan penghimpunan data lapangan di wilayah Banjarsari menunjukkan adanya dugaan kuat indikasi markup anggaran serta pengerjaan yang tidak tepat sasaran.

Berdasarkan perhitungan teknis yang kami himpun serta informasi yang kami dapat, estimasi biaya maksimal pengerjaan di lokasi tersebut seharusnya hanya berkisar di angka Rp40.000.000.

Terdapat selisih signifikan yang perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sedangkan yang ada di papan informasi sejumlah Rp 91.569.000.

Ketidaksiapan Operasional di Desa Tisnogambar

Di Dusun Sokmaelang, Desa Tisnogambar, ditemukan fakta bahwa meskipun instalasi fisik tampak telah terpasang setelah adanya sidak, infrastruktur tersebut tetap dalam kondisi tidak operasional.

Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan secara formalitas tanpa mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi kelompok tani setempat.

Keterlambatan dan Pelanggaran Prosedur di Desa Tugusari

Di Desa Tugusari, ditemukan bahwa pemasangan instalasi (termasuk jaringan listrik) dilakukan melebihi batas jatuh tempo yang telah ditentukan.

Keterlambatan ini, ditambah dengan kecurigaan adanya markup biaya pemasangan, mengindikasikan manajemen proyek yang buruk dan potensi pelanggaran kontrak kerja.

Pelanggaran Permentan 67, Larangan Aparatur Merangkap jabatan.

Terdapat beberapa Ketua Kelompok Tani, yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Pemerintah Desa, Anggota BPD dan Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Tuntutan dan Langkah Hukum

Menanggapi kuatnya dugaan adanya penyimpangan, maka Koordinator Bidang Hukum Sundari Rianto, menegaskan akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin ada sepeser pun uang rakyat yang disalahgunakan dalam program ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan tuntutan, diantaranya transparansi Data, mendesak pihak terkait untuk segera memberikan salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB), detail mekanisme pencairan..

“Serta laporan realisasi fisik dari 107 kelompok tani penerima manfaat di seluruh Kabupaten Jember,” ujarnya.

Upaya Hukum:

Apabila dokumen-dokumen transparan tersebut tidak segera diterima untuk diverifikasi, maka Sundari menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran prosedur Program Optimalisasi Lahan.

“Kedaulatan pangan tidak akan tercapai jika anggaran untuk petani masih dipangkas oleh praktik korupsi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.(#)

  • Pewarta: Sundari Rianto
  • Editor: Miftahul Rachman
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img