PPK 10 Kecamatan Tak Ada Keterwakilan Perempuan, KPUD Jember Dinilai Acuhkan UU No 1 Th 2017

Loading

Jember – Jempol. KPU Kabupaten Jember dinilai tidak memperhatikan quota perempuan dalam rekruetmen Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK). Hal itu diketahui dari hasil rekruetmen PPK se kabupaten Jember, terdapat 10 Kecamatan yang didalamnya sama sekali tidak ada keterwakilan perempun.

Baca juga : 

https://jempolindo.id/2020/02/20/ketty-sayangkan-rekruetmen-ppk-kabupaten-jember-abaikan-quota-perempuan/

Kecamatan Yang Tidak Ada keterwakilan Perempuan :
1.  Gumukmas
2.  Jenggawah
3.  Kencong
4.  Patrang
5.  Puger
6.  Mumbulsari
7.  Sukorambi
8.  Sumberbaru
9.  Sumberjambe dan
10. Tanggul

Melalui ponselnya, Warga Kecamatan Mumbulsari  Jeni Indri Astutik (42) menyampaikan protesnya atas komposisi PPK di Kabupaten Jember yang dianggapnya tidak memperhatikan quota perempuan. Kamis (20/02/2020).

“Jumlah penduduk setiap kecamatan di Jember lebih banyak perempuan , mestinya ada keterwakilan dari perempuan yang menjadi pengawal demokrasi di tiap kecamatan dan salah satu calon bupatipun juga perempuan, bukankah itu adalah amanat undang undang gender yang memuat bahwa ada keterwakilan perempuan di segala hal.  Perempuan punya hak yang sama  dengan laki laki, kenapa tidak diberi kesempatan untuk  ikut andil ?,” Protesnya.

Aktivis Forum Refleksi Perempuan itu menyebut didalam   UU no 1 tahun 2017 tentang kesetaraan gender  ada  keharusan mengikutsertakan perempuan dalam semua lini.

“Termasuk pilkada 2020,  bahwa dalam 5 orang  harusnya ada 2 perempuan,” tegasnya.

Untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, Jeni berencana akan melayangkan surat somasi kepada semua pihak terkait.

“Saya akan coba memperjuangkan keterlibatan perempuan dalam komposisi PPK, segera akan kami layangkan surat somasi,” tandasnya.

Dikonfirmasi melalui Ponselnya, Ketua Devisi  Data dan Informasi KPUD Jember Ahmad Hanafi menegaskan tidak ada keharusan memenuhi quota perempuan dalam komposisi PPK.

“Klausulnya hanya memperhatikan, saya kira gak masalah,” jawab Hanafi. (*)

Table of Contents