Jember _ Jempolindo.id _ Polsek Gumukmas Polres Jember, berhasil mengungkap penimbun pupuk bersubsidi, di gudang milik salah satu petani berinisial HM, warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo.SH, kepada media ini, bahwa dalam penggrebegan, telah ditemukan jenis pupuk urea dan Phonska, yang diduga bersubsidi, pada Sabtu (5/8/3023)
“Sedangkan untuk jumlah pupuk, setelah kami hitung kurang lebih Sebanyak 53 sak,” terangnya
Setelah dilakukan penggrebekan, kata Andarianto, barang bukti berupa pupuk bersubsidi tersebut, kini diamankan di Mapolsek Gumukmas.
Kata Andrianto, belum diketahui secara pasti, asal asul pupuk bersubsidi tersebut.
“Polsek Gumukmas masih melakukan penyelidikan,” katanya.
“Atas penimbunan pupuk bersubsidi tersebut, HM dikenakan ancaman pidana kurungan penjara di bawah lima tahun,” imbuhnya.
Menurut keterangan salah satu petani Desa Gumukmas, penimbunan pupuk bersubsidi tersebut berhasil di ungkap oleh jajaran muspika Gumukmas, pada hari Senin (3/8/2023), atas pelaporan warga.
Sementara, terkait dengan terungkapnya penimbunan pupuk bersubsidi itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan.Hortikultura Kabupaten Jember, Imam Sudarmaji, saat dihubungi media ini, melalui sambungan selulernya, pada Selasa (8/8/2023) belum berkenab memberkab keterangan (Gito)