Polemik Fawait Bacabup Jember, KPU Jatim Buka Suara

Fawait Tak Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

Loading

Jember, Jempolindo.id – Masih terteranya nama bakal calon Bupati Jember yang sudah mendaftar, Muhammad Fawait, dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, memicu polemik.

Diduga Fawait melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang mewajibkan caleg terpilih bersedia mengundurkan diri bila mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Menurut Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi, masih tercantumnya nama Muhammad Fawait dalam daftar pelantikan 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, terjadi karena pihaknya belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari Fawait melalui Partai Gerindra.

“Tidak ada pengajuan dari Partai Gerindra,” ujar Aang menjawab konfirmasi media melalui telepon, Senin, 2 September 2024.

Jika memang berniat mundur sebagai caleg DPRD Jatim terpilih, maka harus didahului dengan surat pengunduran diri Fawait melalui surat resmi Partai Gerindra, yang ditujukan ke KPU Jatim. Pengajuannya harusnya sebelum jadwal pelantikan tanggal 31 Agustus.

Jika pengunduran diri itu dilakukan, KPU Jatim tidak akan memasukkan nama Fawait dalam penetapan calon DPRD Jatim terpilih. Berikutnya, nama yang bersangkutan juga akan terhapus dari SK Mendagri, tentang daftar pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

Aang mengutarakan, surat pengunduran diri Fawait sepertinya hanya jadi lampiran berkas untuk syarat mendaftar sebagai Bacabup Jember. Sebab, dokumen tersebut belum ada yang ditujukan ke KPU Jatim.

“Yang mengajukan pengunduran diri dan pergantian Caleg kalau belum dilantik itu yang bersangkutan koordinasi dengan partainya. Untuk pergantian DPRD Jatim (diajukan) ke KPU Jatim. Ini belum ada,” urainya.

Benar saja, surat pengunduran diri Fawait dari DPRD Jatim hanya terdapat di berkas pencalonannya ketika mendaftar Bacabup ke KPU Jember. KPU Jember tidak dapat memproses pengunduran diri itu, karena diluar kewenangannya.

“Ada suratnya pernyataan mundur dari DPRD, tapi bukan wewenang kami. KPU Jember hanya berwenang yang terkait dengan pencalonannya di Pilkada Jember. Mundur tidaknya sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim, merupakan kewenangan KPU Jatim,” ujar Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi.

Sikap Fawait yang tidak tegas mengundurkan diri, menuai sorotan. Sebab, di berbagai daerah banyak caleg terpilih yang mundur sebelum pelantikan untuk memenuhi syarat mencalonkan diri di Pilkada.

Sebagaimana dilakukan oleh Bacagub Banten Andra Soni, Bacawabup Pulau Taliabu La Ode Yasir. Kemudian, Bacawabup Badung I Bagus Alit Sucipta, Bacabup Jembrana Made Kembang Hartawan, Bacabup Klungkung I Ketut Juliarta, Bacagub Bali Made Muliawan Arya. Bahkan, juga Bacawalkot Bekasi Heri Koswara, dan Bacawawalkot Bekasi Sholihin.

Achmad Chairul Farid, warga Jember yang juga pengacara mendatangi Bawaslu dan KPU guna mempertanyakan tindakan Fawait maupun sikap penyelenggara Pemilu. Farid heran, sikap penyelenggara Pemilu di Jatim berbeda dengan daerah lain.

“Kami mendesak Bawaslu bersikap tegas memberlakukan peraturan perundang-undangan,” serunya.

Fawait sendiri saat mendaftar di KPU Jember sempat ditanyai awak media kaitan dengan ketentuan pengunduran diri dari caleg terpilih. Namun, jawabannya cenderung tidak tegas.

“Saya taati peraturan perundang-undangan,” pernyataannya kepada sejumlah wartawan.

Diketahui saat pelantikan 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Sabtu (31/08/2024) berbarengan dengan Tes Kesehatan sebagai Bacabup Jember.

Saat namanya dipanggil dalam pelantikan itu, menurut informasi yang didapat Jempolindo, Fawait memang tidak hadir dalam pelantikan itu. MR)

Table of Contents