
Jember- Jempol. Ahirnya, Dewan Perwakilan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Hukum Universitas Jember layangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi D DPRD Kabupaten Jember untuk memperjuangkan nasib buruh PTPN XII Kebun Banjarsasi yang tak kunjung mendapat penyelesaian. Jum’at (15/03/19).
Menurut Rizaldi Abdillah, Komisaris DPK GMNI Hukum Jember yang mendampingi buruh, permasalahan berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Semula ada 17 buruh yang diperlalukan serupa. Pihak perkebunan tampaknya berhasil membujuk sekitar 12 buruh lainnya untuk diselesaikan dengan diberikan imbalan sekitar Rp 3 juta per orang. Aktivis yang mendampingi buruh tentu saja tidak dapat memaksakan diri, jika buruh memlih menerima tali asih yang diberikan perusahaan.
Kini tinggal Tosari, Surat, Sanden, Rejo dan Satar, seperti diberitakan Jempol, buruh itu hanya diberi peci, sarung dan baju koko. Padahal buruh itu telah mengabdi rata-rata diatas 12 tahun, bahkan 38 tahun. Sampai berita diturunkan PTPN XII Banjarsari belum juga memberikan hak – hak buruh.
“Karena itu kami berharap pemerintah kabupaten Jember harus memberi perhatian serius terhadap penyelesaian hak mantan pekerja PTPN XII Banjarsari”, kata Rizaldi.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember itu berharap melalui jalur politik di DPRD kabupaten Jember, kiranya dapat dihadirkan bersama para pihak diantaranya Pemerintah kabupaten Jember, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, PTPN XII Banjarsari dan para pekerja terkait, untuk didengar keterangannya.
“Sudah sepatutnya, pemerintah serius menangani konflik perburuhan ini”, tegasnya.
Dinasker Jember Tak Punya Data Buruh
Rizaldi menduga, 5 orang mantan buruh PTPN XII Banjarsari itu hanya contoh kecil dari permasalahan ketenagakerjaan di Jember. Sangat memungkin terdapat ribuan buruh yang juga mendapat perlakuan serupa. Hanya saja kebetulan yang berkesadaran atas haknya hanya lima orang itu.


Dugaan Rizaldi makin diperkuat dengan Surat Balasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember Nomor 800/355/316/2019 perihal permohonan informasi yang ditanda tangani Kepala Disnakertrans Kab Jember Drs Bambang Edy Santoso MM tertanggal 19 Maret 2019 secara tegas menjawab bahwa Disnakertrasn Jember tidak memiliki daftar pekerja PTPN XII Banjarsari Tahun 2003 – 2018.
“Harapan kami kesadaran dalam memperjuangkan hak-hak buruh ini menjadi gerakan yang dapat menginisiasi setiap buruh yang masih tertindas. Oleh karena itu bangkitlah gerakan buruh Jember dan panjang umur perjuangan”, pungkasnya. (m1f).