Pengrusakan Kayu Tegakan di Kawasan Penghutanan Sosial Lojejer Disoal 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Terjadinya pengrusakan kayu tegakan, di kawasan objek kerjasama Penghutanan Sosial dengan Perum Perhutani, di Desa Lojejer, RPH Puger, BKPH Wuluhan, disoal warga. Jum’at (24/11/2023)

Penghutanan Sosial
Keterangan Foto: Kondisi Kawasan Hutan Lindung di Wilayah Perum Perhutani BKPH Wuluhan, RPH Puger

Baca juga: Si Rambo Tekan Inflasi, Tunggu Gebrakan Bupati Jember Tahun 2024 

Berdasarkan informasi, yang disampaikan kepada Jempolindo, telah terjadi pengrusakan kayu tegakan, dengan cara melukai, menebang, meneres, dan mengobati, agar kayu tegakan mati, untuk dijadikan lahan pertanian.

“Pengrusakan itu; merupakan upaya untuk menjadikan kawasan hutan sebagai lahan pertanian, secara terus menerus, dengan tanaman palawija, jagung, cabe, tembakau, dan tanaman lainnya,” kata sumber Jempolindo.

Akibatnya, kayu tegakan milk Perum Perhutani mengalami kerusakan, diduga untuk pembukaan lahan baru, di kawasan hutan lindung, tepatnya di petak 67v-1.

Fraksi PDI Perjuangan Sikapi Penghutanan Sosial

Menyikapi terjadinya pengrusakan itu, Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo, memandang perlunya sosialisasi yang lebih intensif.

“Agar masyarakat memahami aturan kerjasama antara masyarakat dan perum Perhutani, sehingga tidak terjadi tindakan yang saling merugikan,” ujar Ipung, sapaan akrab Sekretaris Komisi D DPRD Jember itu.

Menurut Ipung, kawasan tersebut merupakan kawasan Penghutanan Sosial, sebagaimana dimaksud oleh Permen LHK Nomer 287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022, Tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Yang tujuannya untuk mengentas kemiskinan, mengurangi deforestasi, dan mengurangi konflik lahan hutan, dengan memberikan peluang kepada masyarakat lokal, mengelola hutannya sendiri,” kata Ipung.

Namun, Ipung menyayangkan telah terjadi upaya pengrusakan hutan, sehingga mencederai perjanjian kerjasama yang telah dibangun.

“Untuk itu, diperlukan komunikasi lebih intens baik kepada Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Masyarakat pengelola,” tegasnya.

Penghutanan Sosial Jangan Langgar Komitmen

Pendapat senada disampaikan Pemerhati Kehutanan Sugeng Hariyadi, yang masih menganggap perlu turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya memang dengar Informasi itu, namun saya perlu mengecek kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Namun, jika memang benar telah terjadi pengrusakan kayu tegakan, kata Sugeng, maka perbuatan pengrusakan hutan itu sangat disayangkan.

“Kan sudah ada perjanjiannya, tidak dibenarkan jika terjadi pengrusakan hutan, atas alasan ilegal loging, atau untuk memapankan lahan pertanian,” sergahnya.

Untuk mendalami permasalahan itu, Jempolindo mencoba menghubungi pihak Perum Perhutani BKPH Wuluhan, namun belum mendapatkan jawaban. (MMT)