Pemkab Jember Perkenalkan J-Mbako Menjawab Keluhan Bayar Pajak 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Menjawab mengemukanya isu permasalahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkab Jember memperkenalkan Aplikasi J-Mbako. 

Baca juga : Tahun 2023, Pemkab Jember Targetkan PBB-P2 Capai 80 Miliar

Sosialisasi itu dilakukan oleh Sekdakab Jember Arif Tjahjono dan Kepala Bapenda kabupaten Jember Hadi Sasmito, bertempat di Kantor Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Kamis (9/3/2023).

Jempolindo, Jember, Pemkab Jember, pajak, J-Mbako
Tarian Tradisional saat Sosialisasi J-Mbako

Acara sosialisasi tersebut di ikuti oleh puluhan perangkat desa Kecamatan Balung dan para wajib pajak se Kecamatan Balung dan sekitarnya.

Hadir dalam Acara sosialisasi aplikasi J-MBAKO tersebut Muspika Balung dan jajaranya, Bapenda Pemkab Jember, anggota komisi B DPRD Jember, Tiga Bank diantaranya Bank Jatim, BNI dan BTN.

Mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekdakab Kabupaten Jember Arif Tjahjono mengatakan, bahwa perolehan pajak kabupaten Jember untuk tahun 2022, mencapai 72 %.

“Dengan adanya aplikasi J-MBAKO nilai, kami berharap pembayaran pajak bisa tercapai 100%,” katanya.

Jempolindo _ Pajak Untuk Pembangunan

Menurut Arif Tjahyono, pelunasan pajak menjadi prioritas, karena semua aspek pembangunan di Kabupaten Jember, berasal dari hasil pajak yang dibayar oleh masyarakat.

“Karenanya, kami berharap semua elemen masyarakat sadar membayar, sehingga dapat membantu lancarnya program pembangunan,” ujarnya.

Kata Arief, J-Mbako ini memiliki kelebihan. Selain memberikan kemudahan para wajib pajak, juga dapat diketahui besarnya tanggungan pajak terhutang, hingga 12 tahun ke belakang.

“Jika kewajiban pajak terhutang nya belum terbayar, maka bisa saja berdampak hukum. Contoh, kasus tunggakan pajak yang ada di desa Wriginagung,” tegasnya.

Kecamatan Balung 5 Besar 

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Kecamatan Balung terkait ketaatan pajak, menempati urutan 5 besar sebagai Kecamatan pembayar pajak tercepat dan terbaik.

“Nilai pajak untuk Kecamatan Balung sebesar Rp 2,3M pertahunnya,” katanya.

Guna memberikan Apresiasi kepada kepala desa terkait pembayaran pajak, Bupati Jember, pada tahun 2023 telah memberikan hadiah berupa uang kepada 4 kepala desa.

“Karena pada bulan Agustus para kepala desa tersebut telah melunasi pajaknya pada bulan Agustus 2022 telah melunasi pajaknya sebesar 100%,” ujarnya.

Sedangkan untuk mendorong agar kewajiban pajak segera bisa terlunasi, kata Hadi Sasmito, Pemkab Jember juga memberikan reward kepada para Kepala Desa.

“Perlu diketahui dari perolehan pajak, para kepala desa akan mendapat fee dari pajak yang di setor, sekitar 10%,” pungkasnya. (Gito)