18.8 C
East Java

Pemkab Jember Jember Bakal Tambah Anggaran Insentif untuk Marbot dan Ketua Pengajian

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Pemerintah Kabupaten Jember memastikan akan menambah alokasi anggaran insentif bagi marbot masjid dan ketua kelompok pengajian setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 resmi disahkan.

Langkah ini diambil menyusul hasil pendataan yang menunjukkan jumlah calon penerima mencapai sekitar 9.000 orang, jauh melampaui alokasi awal yang hanya mencukupi untuk 5.000 penerima.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Jember, Nur Hafid Yasin, menjelaskan bahwa insentif bagi guru mengaji telah menjadi program rutin tahunan dengan data penerima yang terkelola dengan baik. Sementara itu, insentif untuk marbot dan ketua kelompok pengajian merupakan program baru yang mulai dijalankan pada tahun ini.

“Kami ingin penyaluran insentif dilakukan secara merata kepada mereka yang belum pernah menerima bentuk penghargaan atau insentif dari APBD,” ujar Nur Hafid Yasin, Rabu (15/7).

Pendataan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung bersamaan dengan pendataan guru ngaji pada awal tahun. Berdasarkan hasil musdes tersebut, pemerintah memutuskan mengajukan penambahan anggaran dalam Perubahan APBD agar seluruh penerima yang memenuhi syarat dapat memperoleh insentif.

Proses pencairan bagi tambahan penerima baru dapat dilakukan setelah Perubahan APBD disahkan. Pemerintah memperkirakan realisasi penyaluran insentif dapat berlangsung sekitar September hingga Oktober 2026.

Pemerintah kabupaten menegaskan bahwa penerima insentif tidak diperbolehkan menerima bantuan ganda. Dalam petunjuk teknis (juknis), guru ngaji, marbot, maupun ketua kelompok pengajian hanya dapat menerima satu jenis insentif.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi individu yang merangkap jabatan lain, seperti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, maupun pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah akan kembali melaksanakan verifikasi data untuk memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran insentif tepat sasaran dan menghindari adanya penerima ganda. (*)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi
  • Editor: Gilang Gibran Al Fikri
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img