Jember, Jempolindo.id – Sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya program nasional penguatan ekonomi desa, Pemerintah Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, turut mendorong terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Perangkat Desa Tisnogambar, Haerul keberadaan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih), merupakan kebijakan nasional, yang menginstruksikan setiap desa untuk membentuk koperasi.
Status Hukum dan Peran Desa
Menurut Haerul, tugas desa dalam pembentukan koperasi telah selesai, yaitu mengurus hingga memperoleh status Badan Hukum, melalui Dinas Koperasi Kabupaten Jember.
“Setelah berbadan hukum, yang bertugas melaksanakan operasional koperasi adalah pengurus yang telah terbentuk. Desa tidak dapat mengintervensi kegiatan usahanya karena untung rugi menjadi tanggung jawab penuh pengurus,” ucap Haerul, yang ditemui di Balai Desa Tisnogambar, pada Kamis (13/11/2025).
Sebagai lembaga yang sah, koperasi wajib memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta melengkapi studi kelayakan usaha.
Skema Pendanaan dan Jaminan Pinjaman
Kopdes Merah Putih dapat mengajukan pinjaman modal ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
- Plafon Pinjaman: Maksimal sebesar Rp3 miliar per unit koperasi.
- Peran Desa: Desa bertugas menjamin pinjaman koperasi kepada bank, bukan membiayainya secara langsung.
- Batas Jaminan: Jaminan yang diberikan desa maksimal 30% dari total Dana Desa (DD) yang tersedia.
- Proses Kajian: Sebelum memberikan jaminan, desa akan mempelajari kelayakan usaha dan jenis usaha yang akan dijalankan koperasi.
Larangan dan Fokus Usaha
Sesuai arahan pusat dan AD/ART, Koperasi Merah Putih di Jember tidak diperbolehkan menjalankan unit usaha simpan pinjam.
Sebaliknya, fokus usaha koperasi adalah pada pengembangan ekonomi lokal dan sektor riil, misalnya dengan menjadi distributor LPG 3 Kg atau pupuk bersubsidi, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa. (Sund)





