15 C
East Java

Pembatasan Penggunaan Media Sosial Merampas Hak Publik

Loading

Oleh: Hakam Tanzul  *)

Jember – Jempol.  Dampak dari sengitnya pertarungan Pemilihan Presiden 2019,  Menkoninfo menerbitkan kebijakan kontroversial, dengan kebijakan pembatan penggunaan media sosial.  Tentu saja pengguna media sosial, diantaranya pengguna Whatsapp, Line, Telegram, facebook dan juga Instagram kalang kabut dibuatnya dengan Kebijakan yang diterapkan sejak Rabu (22/5) menyusul aksi massa terkait Pemilu 2019 itu.

Pro – kontra terkait dengan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial juga  bermunculan. Bagi mereka yang pro pemerintah sudah barang tentu menilai kebijakan itu sebagai kebijakan yang bijak untuk menekan dugaan pemanfaatan media sosial sebagai media penyebar hoax.

Meski yang mendukung juga menggerutu saat akan mengirim berita bergambar kepada temannya tetapi mengalami kesulitan.

Begitupun yang kontra, sudah barang tentu akan mengecam habis – habis, bahwa kebijakan pembatasan media sosial  dinilai sebagai kebijakan yang otoriter, dengan semena – mena pemerintah merampas hak – hak ruang berpendapat.  

Latar belakang itu  kurang begitu dipahami,   kebijakan  itu terlalu prematur dan  bukanlah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah dalam penggunaan sosial media.  Pembatasan penggunaan ruang sosial media dapat dinilai sebagai kebijakan ini sangat berlebihan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga telah mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai kebijakan ini tak sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

Keresahan yang sama juga dirasakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik,  pertanyaan dan pernyataannya mewakili suara  masyarakat indonesia, atau setidaknya mewakili mbak-mbak online shop.

“Kita menganggap, apa dasarnya gitu? Menurut kita agak lebay lah itu,” kata Ahmad di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Jika kebijakan pembatasan medsos adalah salah satu upaya untuk menjaga Keutuhan Negara, sebagaimana dikatakan  Menteri Kominfo  Rudiantara,  maka sebaiknya Menkominfo mengkoreksi pernyataannya.

Membedah jalan pimikiran kebijakan  Menkominfo :

Setahun terakhir kita terus diteror layaknya dihantui dan disajikan hiruk-pikuk perhelatan agenda lima tahunan pemilihan presiden. Tidak sedikit diantaranya dari masing-masing kubu saling serang dan membuat berita bohong, bahkan perang saudara terjadi dikarenakan beda keyakinan dalam pemilihan calon PILPRES. Hal ini tentu membuat situasi kehidupan berbangsa menjadi tidak kondusif, bahkan keutuhan Negara akan sangat terancam.

Lantas apa hubungan PILPRES dengan Kebijakan yang dikeluarkan KOMINFO?

Hal ini sebagai Analogi saja. Maksud saya adalah jika Media sosial merupakan salah satu indikasi penyebab sumber masalah publik, maka PILPRES juga telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara atas nama ketertiban umum. Karena setiap pilpres berpotensi terjadi tidak kondusifnya berbangsa dan juga dapat mengancam keutuhan negara. Tentu ini adalah “Analogi” sederhana untuk menafsirkan kebijakan KOMINFO tentang pembatasan akses media sosial, bukan?.

Apakah memberhentikan PILPRES adalah tugas  KOMINFO ?

Tentu bukan, dan KOMINFO pasti akan membantah analogi seperti diatas, dengan alasan: “ini diluar wewenang dan tugas kami”.

Tapi bukannya perintah undang-undang tentang menjaga keutuhan negara adalah kewajiban setiap warga negara?. Yang artinya setiap individu dan seluruh Instansi maupun Lembaga negara harus patuh terhadap perintah undang-undang tanpa terkecuali.

Maksudnya,  jika tujuan KOMINFO untuk mengedukasi pengguna agar dapat beretika dalam menggunakan sosial media. Saya rasa kebijakan tersebut bukan solusi yang tepat untuk dijalankan.

Kebijakan yang diambil dari pemikiran premetur, tidak akan pernah bisa membawa kepada cara pandang yang lebih baik.

“Teknologi itu adalah logic, bukan etic. Teknologi diciptakan melalui logika baru kemudian dapat menimbulkan reaksi etika. Inilah gunanya (filterisasi) bijak dalam berteknologi”.

Banyak orang yang rugi dalam kebijakan ini. Salah satunya adalah pelaku industri. Bahkan permintaan maaf Rudiantara pun tidak akan dapat meringankan beban kerugian para pelaku industri.

Saya yakin, masih banyak orang-orang yang masih menggunakan teknologi secara bijak dan menggunakannya secara positif. Dan saya harap KOMINFO lebih Dewasa dalam menganalisa data sebelum meng-amini untuk memutuskan kebijakan Agar tak nampak gagap dan dekil seperti kebijakan sekarang ini.

*) Penulis adalah Aktivis Relawan Tehnologi Informasi Komunikasi Kabupaten Jember

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img