Jempolindo.id – Jember. “Kalau membaca Koran Harian Radar Jember edisi Selasa 8 oktober 2019 gedung asrama itu multi years contract (Kontrak Tahun Jamak), karena menggunakan lebih dari satu Tahun Anggaran, yakni anggaran 2019 dan 2020. Berarti tunduk pada aturan permendagri 21 tahun 2011 khususnya pasal 54A (kalau permendagri tidak diubah) . Bahwa multiyears persyaratan harus ada persetujuan DPRD Jember masuk KUA PPAS . Jika DPRD menolak, maka proyek tersebut bisa mangkrak,” Kata Pengamat Kebijakan Pemerintah Anasrul SH, melalui ponselnya. Selasa (8/10/19).
Lebih jauh menurut Anasrul Yang perlu di cermati terkait pembangunan Asrama haji, tentang kejelasan surat permohonan pemerintah kabupaten Jember kepada Kementerian agama terkait pelaksanaan pembangunan Asrama haji antara.
Kepastian surat keputusan Kementerian agama terkait pelaksanaan pembangunan Asrama haji antara tersebut, menurut Anasrul menjadi kata kunci legal tidaknya pembangunan asrama haji.
Urusan penetapan bandara embarkasi haji antara itu domainnya Kemenag, yang tahapannya mestinya dimulai dari kepastian keberdaan bandaranya.
“Jika tidak ada, maka pelaksanaan pembangunan Asrama haji antara bisa di katakan ilegal, misalnya suatu saat surat itu diajukan dan bangunan asrama haji dinyatakan tidak sesuai standar dan harus dirombak total justru pemborosan lagi,” tandas Anasrul.
Seperti sudah dirilis media masa, Bupati Jember dr Faida MMR saat peletakan batu pertama, Senin (7/10/19) mengatakan, pembangunan asrama itu akan berlangsung dalam tiga tahap yakni pertama, kedua, dan ketiga.
Tahap kedua dibangun memakai APBD 2020, dan tahap ketiga memakai dana Perubahan APBD 2020.
“Total anggaran mencapai Rp 220 miliar memakai dana APBD Jember,” ujar Faida. (*)