15 C
East Java

Pembangunan Asrama Haji Jember Illegal ?

Loading

Jempolindo.id – Jember.Kalau membaca Koran Harian  Radar Jember edisi Selasa 8 oktober 2019 gedung asrama itu multi years contract (Kontrak Tahun Jamak), karena menggunakan lebih dari satu Tahun Anggaran, yakni   anggaran 2019 dan 2020.   Berarti tunduk pada  aturan permendagri 21 tahun 2011 khususnya pasal 54A (kalau permendagri tidak diubah) .  Bahwa multiyears  persyaratan harus ada persetujuan DPRD Jember masuk KUA PPAS . Jika DPRD  menolak, maka proyek tersebut bisa mangkrak,” Kata Pengamat Kebijakan Pemerintah  Anasrul SH, melalui ponselnya. Selasa (8/10/19).

Lebih jauh menurut Anasrul  Yang perlu di cermati terkait pembangunan Asrama haji, tentang kejelasan surat permohonan  pemerintah kabupaten Jember  kepada Kementerian agama terkait pelaksanaan pembangunan Asrama haji antara.

Kepastian surat   keputusan  Kementerian agama terkait pelaksanaan pembangunan Asrama haji antara tersebut, menurut  Anasrul menjadi kata kunci legal tidaknya pembangunan asrama haji.

Urusan penetapan bandara embarkasi haji antara itu domainnya  Kemenag, yang tahapannya mestinya dimulai dari kepastian  keberdaan  bandaranya.

“Jika tidak ada, maka pelaksanaan pembangunan Asrama haji antara  bisa di katakan ilegal, misalnya suatu saat surat itu diajukan dan bangunan asrama haji dinyatakan tidak  sesuai standar dan harus  dirombak total justru pemborosan lagi,” tandas Anasrul.

Seperti sudah dirilis media masa, Bupati Jember dr Faida MMR saat peletakan batu pertama, Senin (7/10/19)  mengatakan, pembangunan asrama itu akan berlangsung dalam tiga tahap yakni pertama, kedua, dan ketiga.

Tahap pertama dibangun akhir tahun 2019 memakai anggaran sebesar Rp 17,5 miliar.

Tahap kedua dibangun memakai APBD 2020, dan tahap ketiga memakai dana Perubahan APBD 2020.

“Total anggaran mencapai Rp 220 miliar memakai dana APBD Jember,” ujar Faida. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img