21.1 C
East Java

Pelantikan 18 Penjabat Kepala Desa di Jember, Sempat Diwarnai Aksi Protes 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember melantik 18 Penjabat (Pj) Kepala Desa dari 12 kecamatan.

Pelantikan ini berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Jember pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan, mewakili Bupati Jember.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan.

Berikut daftar desa yang mendapatkan Pj Kepala Desa baru:

  • Kecamatan Pakusari: Desa Jatian dan Desa Patemon
  • Kecamatan Ambulu: Desa Ambulu dan Desa Karanganyar
  • Kecamatan Sukowono: Desa Pocangan dan Desa Dawuhanmangli
  • Kecamatan Jelbuk: Desa Jelbuk dan Desa Panduman
  • Desa lainnya: Kencong, Keting, Mundurejo, Glundengan, Andongrejo, Kamal, Balungkidul, Tanggulwetan, Selodakon, dan Pancakarya.

Fokus pada Evaluasi Berkala dan Percepatan Anggaran

Dalam pernyataannya, Adi Wijaya menegaskan bahwa Pj Kepala Desa akan menjalani evaluasi berkala setiap tiga bulan.

Tim internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melaksanakan evaluasi dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi lapangan.

“Kami menargetkan evaluasi ini untuk mempercepat pengajuan dan pencairan anggaran, baik untuk belanja pegawai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun untuk pembangunan melalui Dana Desa (DD),” jelas Adi Wijaya.

Menjaga Komunikasi dan Stabilitas Pasca-Pelantikan

Merespons dinamika di beberapa wilayah, seperti isu di Desa Patemon, Adi Wijaya menyikapinya sebagai bagian dari proses demokrasi.

Ia menegaskan bahwa penempatan Pj merupakan kewenangan Bupati selaku pembina kepegawaian, mengingat status Pj adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPMD berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk memastikan situasi desa tetap kondusif.

Adi Wijaya berharap para Pj Kepala Desa dapat segera bekerja secara optimal untuk melayani masyarakat. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img