Jember, Jempolindo.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa Mahasiswi berinisial SF (21) Warga Desa Karangduren Kecamatan Balung Kabupaten Jember, telah dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025.
Namun, sejak pelaporan itu Polisi belum melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Sementara, pelaku berinisial SA (27), yang merupakan tetangga korban, disebut masih kerabat kepala desa setempat. Kini telah melarikan diri.
Mendapati lambannya penanganan perkara ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, menilai telah terjadi maladministrasi dalam penanganan awal kasus dugaan pemerkosaan terhadap SF (21).
Lambannya penanganan aparat penegak hukum, diduga ada kontribusi pemerintah desa Karangduren, hingga kaburnya pelaku yang dapat membahayakan keselamatan korban.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan dan ketidakseriusan sejumlah pihak dalam menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan, penundaan tindakan oleh aparat Polsek Balung, serta kelalaian kepala desa tempat korban tinggal, berpotensi melanggar hak dasar korban.
“Aparatur desa terindikasi kuat melakukan maladministrasi dengan mengabaikan kewajiban hukum untuk mendampingi warganya yang menjadi korban tindak pidana,” ujarnya .
Sementara itu, polisi juga terindikasi melakukan penundaan berlarut karena tidak segera melakukan upaya penindakan.
“Akibatnya, pelaku melarikan diri dan kini harus segera ditetapkan sebagai DPO,” ujar Agus Muttaqin saat dikonfirmasi sejumlah media, pada Selasa (21/10/2025).
Ombudsman membuka kemungkinan melakukan investigasi proaktif untuk mengusut pelanggaran prosedur pelayanan publik, terutama dalam fase krusial penanganan awal.
Agus menyoroti sikap kepala desa yang justru menyarankan penyelesaian kekeluargaan, yang dinilainya bertentangan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penyelesaian kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara informal atau kekeluargaan, apalagi jika ada konflik kepentingan dan relasi kuasa. Pendekatan semacam ini justru memperparah trauma korban dan mengkhianati prinsip perlindungan yang diamanatkan UU TPKS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman mengecam fakta bahwa korban harus membiayai sendiri proses visum et repertum di rumah sakit.
Menurut Agus, hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam implementasi layanan terpadu korban kekerasan seksual.
“Negara seharusnya hadir, bukan absen, dalam fase paling awal perlindungan korban. Jika visum, pendampingan psikologis, dan perlindungan dasar tidak berjalan, itu adalah kegagalan sistemik dalam layanan publik,” ujarnya.
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Di sisi lain, masyarakat sipil juga mulai bersuara. Tiga organisasi, yakni LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember, kini memberikan pendampingan kepada korban dan mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Ombudsman Jawa Timur juga mengimbau masyarakat dan pendamping korban, agar segera melaporkan setiap pelanggaran prosedur atau potensi kelalaian dalam penanganan kasus.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi ke instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang menyebar melalui media sosial, diantara pelaku dan korban, sama sekali tidak ada hubungan apapun. Sehingga dapat dianggap tindakan pelaku merupakan kejahatan murni.
Pada hari kejadian, sekira pukul 2 malam, pelaku mencongkel jendela rumah korban, untuk dengan paksa melakukan tindakan jahatnya. (#)





