Jember_Jempolindo.id_ Dukungan perkara pelanggaran UU ITE yang menimpa Aktivis Jember Sullam atas unggahan status facebooknya terus mengalir. Diantaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kabupaten yang menghubungi Jempol menyatakan kesiapannya. Sabtu (2/11/19).
Bisa bantu saya dengan menandatangani petisi ini?
http://chng.it/87WtMLpM
Melalui Ketua BBHA PDI Perjuangan Jember Anasrul SH, setelah mendapat petunjuk dari Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bambang Wahjoe Soedjono, segera pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk memutuskan melakukan pendampingan atas kasus yang menimpa Sullam.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum yang di hadapi saudara kita Mas,” tegas Anasrul.
Untuk itu, Anasrul merasa perlu mempelajari kasusnya terlebih dahulu melalui Bedah Kasus yang rencananya akan digelar pada Senin (4/11/19) bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Jember.
“Kita akan segera pelajari kasusnya dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polda,” tandasnya.
Sementara Sullam merasa aneh dengan status yang disandangnya. Menurut Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/120/X/RES.2.5./2019/Ditreskrimsus tertanggal 22 oktober 2019 statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pada Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/2145/X/RES.2.5./2019/Ditreskrimsus tertanggal 30 Oktober 2019 statusnya sebagai saksi.
“Kok aneh ya status saya naik turun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, lalu berubah sebagai saksi,” kata Sulam seraya bertanya. (*)