Optimalkan Peran Jasa Konstruksi, Bupati Jember: Ekonominya Lebih Nendang

jempolindo, jember, bupati jember, jasa konstruksi
Bupati Jember Ir Hendy Siswanto ST IPU didampingi Sekda Kabupaten Jember Arief Tyahjono

Loading

Jember _ Jempolindo.id _  Dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan  Jasa Konstruksi secara terpadu dan terkonstruksi, maka Pemkab Jember telah menyelenggarakan sosialisasi Pengawasan Jasa Konstruksi, di Hotel Aston, pada Selasa (25/07/2023) siang.

Baca juga : TMMD ke-117, Bupati Jember: Percepat Pembangunan Daerah

Usai membuka sosialisasi itu, Bupati Jember Ir H  Hendy Siswanto ST IPU menyampaikan harapannya, agar pengusaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Jember, dapat melakukan kolaborsi dengan para investor.

“Sehingga mereka (Red: Pengusaha Jasa Konstruksi) dapat mengembangkan pembangunan Kabupaten Jember, dengan pola – pola yang mereka rencanakan,” jelasnya.

Pemkab Jember, kata Hendy akan memberikan kemudahan – kemudahan, untuk meningkatkan peranan Pengusaha Jasa Konstruksi.

“Dengan adanya peranan Jasa Konstruksi, perekonomian akan lebih cepat. Karena disitu yang dikelola duit gede. Kalau Pemkab kan main UMKM, itu kan duit kecil,” ujarnya.

Terlebih, sudah ada UU Cipta Kerja, kata Bupati Jember justru akan mempermudah gerak dari Pengusaha Jasa Konstruksi, yang mengelola modal besar.

“Jadi, ekonominya akan lebih nendang,” ucapnya.

Pengawasan Jasa Konstruksi, PUPR No 1/2023

Sebagai tambahan, untuk mendukung upaya optimalisasi Pengusaha Jasa Konstruksi, yang akan dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka  telah diundang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ruang lingkup pedoman pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 meliputi:

  1. kewenangan;
  2. jenis pengawasan;
  3. pelaksanaan pengawasan;
  4. tata cara pengawasan;
  5. pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan;
  6. pembinaan pengawasan;
  7. pendanaan; dan
  8. sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Sebagaimana Pasal 4, kewenangan Provinsi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBN provinsi dan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kegiatan  konstruksi lintas kabupaten/kota yakni kegiatan yang bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat dan kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta, atau badan usaha.

Sedangkan kewenangan Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sesuai bunyi Pasal 5, meliputi:

  1. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD kabupaten/kota;
  2. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana non APBN/APBD kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi; dan
  3. pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang:
  • berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
  • berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil.

Dengan telah diundangkannya Permen PUPR No. 1 Tahun 2023, diharapkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat terlaksana secara terpadu dan terkoordinasi secara optimal. (Gito)