Jember _ Jempolindo.id _ Ratusan Ojek dan Taxi Online Jember, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB), gelar aksi demo, tuntut Bupati Jember segera terbitkan SK Bupati Jember, sebagai perpanjangan SK Gubernur, tentang tarif angkutan Online, pada Selasa (31/10/2023) siang.
Ratusan Ojek dan Taxi Online Jember, terdiri dari ratusan roda dua dan roda empat, bergerak dari GOR PKPSO Kaliwates menuju Kantor Pemkab Jember dan DPRD Kabupaten Jember.
Ketua FKJOB Deddy Novianto, menegaskan bahwa secara hirarki, tarif online sudah diatur melalui Permen dan Pergub.
“Seharusnya, jika sudah ada SK Bupati nya, gak usah perda, karena mungkin terlalu sulit, maka permasalahan ini tidak ada,” ujarnya.
Deddy menyesalkan, pihaknya sudah 4 kali menyampaikan permasalahan ini, namun belum ada tindak lanjutnya.
“Kami ingin agar, segera diterbitkan regulasinya, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan,” tandasnya.
Charis: Kita Akan Kawal Terus
Menurut Pembina FKOJB, Charis Sakti Fitriadi, kepada media ini, aksi Ojol karena Pemkab Jember tidak segera menindak lanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur, yang telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023) lalu.
“Lambannya respon Pemkab Jember ini, berdampak pada pendapatan Ojol,” katanya.
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.
Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer, yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
“Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator,” katanya.
Pelaku Ojol Jember, kata Charis berharap kebijakan Pemkab Jember, untuk segera menerbitkan Keputusan Bupati Jember, sehingga bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik.
“Karenanya, di Jember seharusnya segera diterbitkan SK Bupati, agar dapat mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui surat keputusan itu diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Selama ini, kata Charis menggunakan aplikator yang jurtru merugikan driver online.
“Karena menggunakan tarif murah, jauh lebih murah dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tarif itu, kata Charis jangankan untuk memenuhi kebutuhan operasional, untuk membeli BBM saja sudah tidak cukup.
“Ini sudah terjadi sejak sekira setahun berjalan. Sejak adanya beberapa aplikator baru,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Charis, komunikasi antara driver dengan dua aplikator besar cukup bagus.
“Tetapi ada beberapa aplikator yang kami tidak kenal. Hari ini, malah ada aplikator besar hengkang dari Jember,” katanya.
Tuntutan FKKOB, kata Charis sebenarnya hanya ingin adanya kesesuaian tarif. Dengan kesesuaian tarif itu, pelaku Driver online masih bisa bernafas.
“Kita akan kawal terus, sampai aturan tersebut ditegakkan,” tandasnya.
Aksi Ojek dan Taxi Online Jember, Direspon DPRD Jember
Aksi Ojol Jember itu, ditanggapi Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto, yang turut menjumpai perwakilan Aksi, di ruangan Pemkab Jember.
David menjelaskan bahwa tarif ojek dan taxi on line di Kabupaten Jember, meski sudah terbit Keputusan Gubernur Jatim, namun di Kabupaten Jember, masih berlaku tarif menggunakan kebijakan manajemen masing – masing.
“Sehingga diperlukan kebijakan Pemkab Jember, terkait dengan ketentuan tarif online (roda dua dan roda empat),” ujar David.
Legislator Partai Nasdem itu, menegaakan bahwa pada prinsipnya, DPRD Jember menyetujui, tuntutan masa aksi Ojol Jember, agar segera diterbitkan SK Bupati atau sejenisnya.
“Teman teman, gak perlu ke DPRD Jember, karena kami sudah pasti setuju sudah,” pernyataan David mendapat tepuk tangan dari perwakilan Masa Aksi.
Selain itu, Deddy juga menyampaikan keresahan, terkait dengan belum adanya kantor perwakilan di Kabupaten Jember.
“Selain itu, aplikator masih membuka pendaftaran baru, padahal orderan dalam keadaan sepi,” keluhnya.
Aksi Ojek dan Taxi Online Jember, Respon Dishub Jember
Perwakilan Aksi Ojol Jember itu, ditemui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya, yang menjelaskan bahwa Pemkab Jember sudah berbuat.
“Tolong catat sama media, bahwa Pemkab Jember sudah berbuat,” ujarnya.
Menurut Agus, pada tanggal 18 Oktober 2023, sudah melayangkan surat kepada Provinsi Jawa Timur, untuk berkoordinasi terkait dengan pemberlakuan SK Gubernur tentang tarif ojek online dan taxi online.
“Tetapi kewenangan yang membatasi kita,” ujarnya.
Kewenangan itu, kata Agus tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat, tertanggal 28 Februari 2019, yang dikirim kepada Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Indonesia, tentang pelaksanaan PN Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan sewa angkutan khusus.
“Disini ditetapkan kewenangan, yang didalamnya tidak tercantum kewenangan Bupati,” ujarnya.
Selanjutnya, Agus menjelaskan upaya lainnya, yang akan ditempuh bekerjasama Kadis Kominfo Jember, untuk membuat kanal khusus.
“Yang akan mengintegrasikan dengan kepunyaan Kominfo pusat,” tegasnya.
Melalui kanal itu, kata Agus, mudah – mudahan aspirasi dari Kabupaten Jember sampai kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat.
“Dari kanal itu, diharapkan dapat dimediasi melalui Kominfo pusat,” tandasnya. (MMT/Arul)