Tingkatkan Citra Kopi Jember

Raih Sertifikat IG Java Argopuro dan Raung Gumitir

Citra Kopi Jember
Keterangan Foto: Rapat Koordinasi Pengusaha dan Stakeholder di Kantor Dinas Pertanian Jember

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Tingkatkan Citra Kopi Jember, telah dilaksanakan Koordinasi peran Perusahaan Perkebunan dan stakeholder terkait pengembangan dan peningkatan mutu kopi robusta Jember, bertempat di Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura (DTPH) Kabupaten Jember, pada Selasa (31/10/2023).

Rapat kerja itu dihadiri perwakilan Puslit Koka, Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP), Perusda Kahyangan, PT Ledokombo dan Perusahaan perkebunan swasta lainnya dan Asosiasi Petani dan Pegiat Kopi (Apeki), Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta Perwakilan Dinas Perkebunan Jatim.

Menurut Kepala DPTH Kabupaten Jember Ir Imam Sudarmaji, saat ini kopi Jember semakin dikenal, karena memiliki berbagai varian rasa.

Namun, masih ada permasalahan terkait bibit yang ditanan, masih belum seragam berasal dari jenis unggul.

“Kami akan terus memfasilitasi untuk peningkatan produktifitas dan kualitas guna peningkatan daya saing,” kata Imam Sudarmaji.

Sertifikat IG 

Sedangkan, perwakilan Puslit Koka Ir Joko, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dan dukungan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST IPU, atas terbitnya dua sertifikat Indikasi Geografis (IG), yaitu Kopi Robusta Java Argopuro dan Kopi Robusta Java Raung Gumitir Jember.

“Diharapkan adanya IG ini, dapat mengangkat citra kopi asal Jember, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Citra Kopi Jember Perlu Dukungan Sarana dan Prasarana

Sedangkan menurut Ketua APEKI Kabupaten Jember Ir HM Sujatmiko, perlu action plan sebagai tindaklanjutnya. Juga perlu rumusan bersama, agar momentum yang baik ini bisa diambil nilai manfaatnya.

“Dalam tingkatkan mutu kopi Jember, perlu didukung pengadaan sarana dan prasarana yang terbarukan,” ujar Sujatmiko.

Selain itu, menurut Sujatmiko, Pemkab Jember perlu menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Bupati, untuk melindungi kepentingan petani kopi Jember.

“Serta pengaturan sistem perdagangan kopi Jember, agar dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari sektor perdagangan kopi yang selama ini tidak jelas,” pungkasnya. (MMT)