http://Jempolindo.id – Jember. Penempatan Non PNS sebagai Kepala Puskesmas di Kabupaten Jember disoroti Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (SIMAK). Hal itu dijelaskan Koordinator SIMAK Jember M Abdul Ghofur melalui surat klarifikasi tertanggal 6 September 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember Perihal Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penunjukan Kepala UPT Puskesmas kepada seseorang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jember
“Akibat dari kebijakan yang patut diduga telah menyalahi ketentuan perundangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berimplementasi kepada perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan keuangan negara,” kata Ghofur.
Berikut nama- nama Kepala UPT Puskesmas yang masih berstatus non PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember:
- Vania S- menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Desa Sukorambi
- Rizha Marta- menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Desa Nogosari
- Ali Akbar- menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Desa Paleran
- Bawin Budiarto- menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Desa Rowotengah
- Agustina Yuniarti Rahayu- menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Desa Cakru
- Risdya Martha W- menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Desa Tembokrejo
- I Wayan Suardita- menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Desa Curahnongko
Menurut Ghofur, Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Nurul Siti Qomariah dengan terang terangan telah melakukan pelanggaran hukum atass kebijakannya memgangkat Kepala UPTD yang sebenarnya merupakan pejabat eselon III sama sekali telah melanggar ketentuan perundangan khususnya tentang birokrasi ASN, khususnya menyangkut nasib kenaikan kepangkatan semua karyawan ASN yang berada di bawah pemimpin yang non PNS tersebut.
“Pejabat yang dapat dikatakan tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan semena- mena yang dilakukan oleh pejabat yang membuat keputusan tersebut, karena pejabat yang tidak kapabel tidak dapat melakukan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan. Diantaranya; kebijakan surat menyurat, kebijakan pemberian bantuan/ hibah kepada pihak lain termasuk kepada masyarakat (kegiatan Posyandu, ibu hamil- menyusui, dan kegiatan balita),” tegasnya.
Belum lagi urusan gaji dan tunjangan bagi yang bersangkutan, bila diambilkan dari APBD dipastikan akan berbuntut pada kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut Ghofur berpendapat, seyogyanya, jabatan Kepala UPT Puskesmas harusnya diperuntukkan bagi karyawan yang sudah berstatus PNS dengan pangkat minimal III-B, berpendidikan sarjana S-1 (dalam kor kesehatan yang meliputi; kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, kebidanan, dan keperawatan- sesuai amanah UU ASN).
“Namun kenapa pihak Dinas Kesehatan dalam mengangkat Kepala UPT Puskesmas dipaksakan kepada seseorang yang berpendidikan dokter saja? Padahal mereka- mereka yang saat ini diangkat/ ditunjuk sebagai Plt Kepala UPT Puskesmas tersebut masih belum berstatus PNS?,” kata Ghofur seraya bertanya.
Ghofur berharap agar pihak Dinas Kesehatan, Pemkab Jember dan DPRD Kabupaten Jember segera melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait kebijakan salah yang telah dilakukan oleh oknum pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
“karena perbuatan tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan ASN dan dapat berbias pada kerugian keuangan negara”, Tegasnya. (#)