18.6 C
East Java

LSM MP3, Soroti Pemanfaatan Aset Pemkab Jember, Senggol Hibah 47 Hektar Untuk Sekolah Polisi

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Drs Farid Wajdi SH, Ketua Masyarakat Peduli Pelayanan Publik ( MP3 ) Jember, menyikapi pemanfaatan dan pengamanan asset milik pemkab Jember, khususnya tanah untuk usaha pertanian dan komersial, yang dinilainya ada penelantaran atau pembiaran.

Pernyataan itu disampaikan Farid melalui keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, pada Jum’at (23/01/2026).

Tak Ada Lagi Pengumuman Lelang

Menurut Farid, pengumuman resmi, pelelangan asset untuk mencari mitra atau kerjasama pernah dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023.

“Sebanyak 50 asset milik Pemkab Jember, berupa tanah dan bangunan dengan pendapatan sewa sekitar 500 jutaan,” katanya.

Terakhir tanggal 19 Juni 2024, diumumkan ke publik dengan nomer 028/1393/35.09.412/2024, untuk sebanyak 60 bidang tanah dan bangunan dengan pendapatan sewa sekitar 700 jutaan.

“Pendapatan hasil pelelangan itu, harus masuk ke Kasda sebagai Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Selama tahun 2025 tidak ada lagi pengumuman resmi untuk pemanfaatan asset baik dalam bentuk sewa dan kerjasama.

Rugikan PAD

Sebagai akibat dari kekosongan pengumuman, sewa dan kerjasama selama tahun 2025, maka asset-aset tersebut dikuasai dan dimanfaatan, baik oleh penyewa lama maupun penggarap baru.

“Akibatnya daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah milyaran rupiah,” katanya.

Kondisi ini sebagai akibat dari tidak adanya persetujuan Bupati Jember, sehingga masyarakat memanfaatkan asset tersebut, baik dengan pemberitahuan maupun semaunya sendiri.

“Ibaratnya seperti Nikah Sirri atau Tidak Tercatat,” ujarnya.

Munculnya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ke Aparat Penegak Hukum terkait dengan pemanfaatan asset secara “ illegal “ di Desa Wirowongso, belakang Gedung Resi Gudang seluas 4.4 Ha, dan munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan dalih membantu Bupati Jember.

“Pelaku diduga orang dekat Bupati Jember, menerima uang sewa sebesar Rp 84 juta, yang tidak jelas apakah masuk dalam kasda atau ke kantong pribadi,” kata Farid.

“Kondisi faktual dilapangan puluhan warga telah memanfaatkan, dengan menggarap secara illegal,” imbuhnya.

Meskipun ada niat baik dari mereka untuk menyewa secara resmi, sehingga jika tidak disikapi dengan bijak oleh Pemkab, mereka hanya nunggu waktu untuk dilaporkan.

“Karena mereka sebenarnya koban dari kebijakan yang tidak gerak cepat saja,” ujarnya.

Hibah Untuk SPN Berpotensi Bermasalah

Farid juga menyoroti lahan milik Pemkab Jember, yang akan dibangun Sekolah Polisi Nasional (SPN) di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, yang berpotensi bermasalah hukum.

Rencana menghibahkan tanah milik Pemkab Jember, seluas 47 Hektar kepada Polda Jatim, hanya berdasarkan pada permohonan lesan. Sehingga tidak memiliki pijakan yang kuat.

Menanggapi rencana tersebut, DPRD Kabupaten Jember sebenarnya telah membentuk pansus. Namun, pansus kini terhenti, karena belum adanya permohonan resmi dari pihak Kepolisian kepada Pemkab Jember.

“Meski niatan baik untuk membantu polisi, tetapi prosedurnya harus tepat, jika tidak, maka hanya akan menimbulkan masalah baru, dikemudian hari,” ujar Farid.

Lahan Untuk KDMP

Bahwa dengan adanya Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ), yang telah dan akan memanfaatkan asset milik Pemkab Jember maupun Desa.

Farid juga meminta agar dilakukan secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Permendageri Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Pengolaan Barang / Aset daerah.

“Sehingga kedepannya tidak bermasalah hukum yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img