LSM Mayapadas Soroti Praktek Dugaan Penyimpangan Lelang TKD Enam Desa di Kalisat

Loading

Jempolindo.id – Jember. Diduga melakukan penyimpangan sewa Tanah Kas Desa (TKD),  enam desa diantaranya Desa gambiran, Ajung, Plalangan, Patempuran, Glagahwero, desa Kalisat Kecamatan Kalisat disoroti LSM Masyarakat Anti Penindasan dan Kekerasan (Mayapadas) Jember.

Ketua  LSM Mayapadas Syahrawi mengaku telah berkirim surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jember, tertanggal 14 agustus 2019, ditanda tangani Tim Investigator Ahmad Zaenal Arifin SP, meminta agar dugaan penyimpangan sewa TKD itu ditindak lanjuti berdasar hukum dan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan pantauan kami di lapangan patut diduga sewa menyewa tanah kas desa di enam desa itu telah menyalahi aturan,” kata Sahrawi.

Sahrawi menjelaskan,  sesuai dg perda no 3 thn 2007, pasal10, tanah kas desa harus  di lelang tiap tahun. Keuangan hasil lelang harusnya masuk APBdes.

Sementara kepala desa  periode    2013 – 2019 diduga telah melakukan praktek penyimpangan prosedur :

  • menyewakan kepada petani tebu selama kurun waktu  6 tahun,  Desa Gambiran  sekitar  300 jt, Ajung 240jt,
  • Ada diantaranya yang menggunakan pola  bagi hasil dengan  petani.

“Praktek penyimpangan pemanfaatan anggaran desa itulah yang kami tengara penyebab buruknya pengelolaan keuangan desa,” tegas Sahrawi.

Jika dikaitkan dengan Pelaksanaan Pilkades tahun 2019, menurut Sahrawi, sumber daya keuangan desa sebenarnya sudah mencukupi untuk membiayai keseluruhan biaya Pilkades.

“Sangat tragis jika anggaran pilkades dialokasikan dari APBdes rata-rata hanya 30jt perdesa, lantas kemana uang hasil pengelolaan TKD itu ?,” Kata Sahrawi.

Sebagai bentuk pembelajaran, agar menimbulkan efek jera, Sahrawi meminta  permasalahan ini diusut tuntas.

“Bukan bermaksud negatif, kami hanya ingin adanya transparansi pemanfaatan keuangan desa dengan benar, sehingga  optimal dimanfaatkan  untuk kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.

Sampai berita diterbitkan, jempolindo.id belum berhasil mengkonfirmasi enam mantan kepala desa dimaksud. (*)

Table of Contents