Jempolindo.id – Jember. Diduga melakukan penyimpangan sewa Tanah Kas Desa (TKD), enam desa diantaranya Desa gambiran, Ajung, Plalangan, Patempuran, Glagahwero, desa Kalisat Kecamatan Kalisat disoroti LSM Masyarakat Anti Penindasan dan Kekerasan (Mayapadas) Jember.
Ketua LSM Mayapadas Syahrawi mengaku telah berkirim surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jember, tertanggal 14 agustus 2019, ditanda tangani Tim Investigator Ahmad Zaenal Arifin SP, meminta agar dugaan penyimpangan sewa TKD itu ditindak lanjuti berdasar hukum dan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan patut diduga sewa menyewa tanah kas desa di enam desa itu telah menyalahi aturan,” kata Sahrawi.
Sahrawi menjelaskan, sesuai dg perda no 3 thn 2007, pasal10, tanah kas desa harus di lelang tiap tahun. Keuangan hasil lelang harusnya masuk APBdes.
Sementara kepala desa periode 2013 – 2019 diduga telah melakukan praktek penyimpangan prosedur :
- menyewakan kepada petani tebu selama kurun waktu 6 tahun, Desa Gambiran sekitar 300 jt, Ajung 240jt,
- Ada diantaranya yang menggunakan pola bagi hasil dengan petani.
“Praktek penyimpangan pemanfaatan anggaran desa itulah yang kami tengara penyebab buruknya pengelolaan keuangan desa,” tegas Sahrawi.
Jika dikaitkan dengan Pelaksanaan Pilkades tahun 2019, menurut Sahrawi, sumber daya keuangan desa sebenarnya sudah mencukupi untuk membiayai keseluruhan biaya Pilkades.
“Sangat tragis jika anggaran pilkades dialokasikan dari APBdes rata-rata hanya 30jt perdesa, lantas kemana uang hasil pengelolaan TKD itu ?,” Kata Sahrawi.
Sebagai bentuk pembelajaran, agar menimbulkan efek jera, Sahrawi meminta permasalahan ini diusut tuntas.
“Bukan bermaksud negatif, kami hanya ingin adanya transparansi pemanfaatan keuangan desa dengan benar, sehingga optimal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.
Sampai berita diterbitkan, jempolindo.id belum berhasil mengkonfirmasi enam mantan kepala desa dimaksud. (*)