Jember _ Jempolindo.id _ Diduga ada kecurangan dalam penentuan pemenang lelang proyek Pembangunan Ruang LAB dan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, ruang UKS dan Toilet (Jamban) beserta Sanitasinya UPTD satuan pendidikan Rehab SDN Kaliwining 1 yang dilakukan oleh UKPBJ Kabupaten Jember.
Hal itu merujuk, dari 60 penawar yang mengikuti proses pemasukan dokumen penawaran, CV Karya Akbar sebagai pemenang lelang nomer urut ke satu dan wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tetapi, hal itu tidak pernah terjadi, CV Karya Akbar tidak pernah di undang pada tahapan berikutnya yakni tahapan Klarifikasi.
“Seharusnya, pemenang lelang nomer urut ke Satu, Kedua dan Ketiga, wajib diundang dalam tahapan Klarifikasi. Tetapi ini tidak, tahu- tahu ada pengumuman bahwa pemenangnya. Dan anehnya pemenangnya nomer urut ke Lima,” ujar Edi Ribut Agus Purnomo Owner CV Karya Akbar, Kamis (20/7/2024).
Hal ini lah yang menimbulkan pertanyaan owner CV Karya Akbar. Oleh karenanya penggeseran itu pun dipertanyakan kepada pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember selaku penyelenggara lelang proyek pekerjaan kontruksi di Dinas Pendidikan (Diknas).
“Namun, apa jawabannya, RKK nya tidak sesuai dengan KAK. Padahal, KAK itu, dipergunakan untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi, bukan untuk jenis pekerjaan konstruksi sebagaimana paket Diknas pada proyek pekerjaan di SDN Kaliwining (DAK),” jelas Ribut.
Jadi, alasan pengguguran penawaran pekerjaan konstruksi dengan alasan tidak sesuai dengan KAK ini sambung Ribut adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan kaidah regulasi pada peraturan lembaga nomor 12 tahun 2021.
“Apa ini tidak KKN ? dan seharusnya lagi pengumuman pemenang itu, setelah di lakukan tahapan Klarifikasi, bukan setelah ada calon pemenangnya, baru diumumkan ini jelas menyalahi aturan, ini patut diduga ada KKN pada lelang ini,” tandasnya.
Diketahui, pagu Proyek pekerjaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut senilai Rp. 6.469.871.000,00.
Keluhan Sekolah Swasta
Sedangkan di tempat terpisah terkait tidak samanya gelontoran dana untuk pembangunan dari dispendik kabupaten Jember, untuk sekolah swasta di keluhkan oleh beberapa kepala sekolah swasta yang ada di wilayah Jember selatan
Seperti di kemukakan salah satu kepala sekolah SMP Swasta di wilayah kecamatan Wuluhan
ketika di temui di ruang kerjanya, kepala sekolah tersebut kepada jempolindo mengatakan, merasa ada perlakuan pengecualian atau diskriminasi antara sekolah swasta dan sekolah negri oleh dispendik kabupaten Jember.
“Di tempat lain (sekolah negeri) untuk dana pembagunan mencapai miliaran sedangkan di sekolah swasta hanya berkisar ratusan juta, contohnya di sekolah kami hanya mendapatkan bantuan Rp.50 juta,” ungkapnya.
Lelang Proyek Ditanggapi DPRD Jember
Menanggapi adanya dugaan penyimpangan itu, Anggota Komisi C DPRD Jember Agus Haironi mengatakan akan segera menindak lanjutinya.
“Karena sudah ada keluhan, kami akan cek ke lapangan kebenarannya,” ujar Agus. (Gito)