Lelang Pasar Manggisan Diduga Direkayasa

Loading

Jempolindo.id – Jember. Upaya Kejaksaan Negeri Jember ungkap kejanggalan mangkraknya Revitalisasi Pasar Manggisan, tampaknya terus berlanjut. (Baca : Revitasisasi Pasar Manggisan)

Pasar Manggisan

Hasil pendalaman barang bukti yang disita saat penggerebekan  kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan Pemkab Jember (Baca :   Kantor ULP Dan Disperindag Jember Digledah, Kejaksaan Sita Barang Bukti ) memperkuat dugaan adanya pengkondisian pemenang lelang.

Saat dikonfirmasi wartawan, seperti dirilis Kabar24.com ,  dan Jember1tv.com, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahardi menegaskan pihaknya tengah mendalami dugaan  terjadinya rekayasa pemenang lelang.

Kasi Pidsus Kejari Jember
Kasi Pidsus Kejari Jember

“Kami tengah mendalami untuk mempertajam dugaan tersebut,” jelas Herdian Rahardi.

Senada dengan Kajari Jember, Herdian juga menyampaikan dugaan itu  didapat dari keterangan  sejumlah saksi dari unsur PNS,  diantaranya  dua pejabat Disperindag dan enam anggota kelompok kerja (Pokja) ULP proyek rehab Pasar Manggisan.

Kata Herdian,    keterangan  saksi  mengarah pada adanya rekayasa pemenang lelang dengan memberikan syarat lelang yang  hanya bisa dipenuhi oleh peserta lelang yang dikehendaki.

“Seperti memasukkan syarat-syarat yang tidak umum,” jelasnya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berjamaah itu juga membuka kemungkinan terjadinya rekayasa serupa pada pelaksanaan 12 pasar lainnya.

“Termasuk juga kemungkinan terjadi hal yang sama dalam lelang rehab pasar lain selain Pasar Manggisan,” pungkasnya. (*)

 

 

Table of Contents