JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Warga penghuni Perumahan Vila Indah Tegal Besar II, Kaliwates Jember, sebanyak 52 rumah, dari 72 rumah, yang langganan terdampak banjir, merasa resah dengan angsuran kredit perbankan yang menjadi tanggungannya, serta keamanan dan kenyamanan terhadap rumah huniannya.
Pasalnya, sebanyak 52 rumah, pada akhir tahun 2025 terdampak banjir. Kejadian banjir itu, senantiasa berulang dalam setiap tahunnya. Sehingga menimbulkan kekhawatiran kepada para pemilik rumah.
Hal itu terungkap saat Komisi C DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Banmus, pada Selasa (20/01/2026) siang.
RDP itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto, yang dihadiri oleh Dinas PUPR Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Komisaris PT 9 Bintang, Ketua REI (Real Estate Indonesia) Jember Abdussalam dan warga pemilik rumah di Perumahan Villa Indah Tegal Besar.
Beberapa warga yang turut hadir dalam RDP itu menyampaikan kegelisahannya, terkait dengan dampak banjir yang dialaminya.
Setiap kali terjadi banjir, mereka pada umumnya sudah tidak bisa bekerja lagi, sedangkan angsuran kredit perumahan tetap harus dibayarnya.
Banjir yang telah merendam rumah mereka, juga berdampak psikologis kepada anak-anak, sehingga bukan saja telah merugikan secara materiil, tetapi juga telah merugikan secara immateriil.
Tanggapan Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jember
Untuk itu, menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto, warga meminta agar ada jalan keluar, atas permasalahan yang dideritanya.
Diantaranya, warga meminta agar dilakukan revitalisasi perumahan, dan kemudahan angsuran tanggungan kreditnya.
“Untuk itu, kami minta kepada pengembang untuk melakukan komunikasi dengan perbankan, dalam hal ini Bank Tabungan Negara (BTN), agar ada revitalisasi pembayaran kredit,” ujarnya.
Karena, jika tetap harus membayar, warga khawatir banjir akan terjadi lagi. Sementara, jika tidak membayar mereka bisa terdampak BI Cheking.
“Yang akan menyulitkan mereka, kelak dikemudian hari, ketika membutuhkan modal dari perbankan,” katanya.
Agar tidak terjadi pengulangan banjir, Komisi C DPRD Kabupaten Jember meminta agar dilakukan win win solution, dengan merelokasi perumahan warga terdampak, atau membangun dinding pengaman, di pinggiran sungai.
“Dinding pengaman itu yang dapat menahan luapan air sungai, yang memenuhi spesifikasi teknis,” katanya.
Selain itu, Komisi C DPRD Kabupaten Jember meminta agar dibangun Huntara (Hunian Sementara), yang bisa dituju sewaktu waktu terjadi banjir.
“Huntara akan berfungsi sebagai tempat bagi warga yang terdampak banjir, sekaligus sebagai tempat bagi relawan, saat terjadi banjir. Kami minta ada kesanggupan dari developer,” tandasnya.
Tanggapan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo, mengatakan dari hasil sidak, menengara ada beberapa perumahan yang membangun perumahan di sempadan sungai.
“Padahal seharusnya ada jarak seharusnya 10 meter dari bibir sungai, agar saat debit air sungai melimpah, tidak berdampak kepada rumah warga,” katanya.
Legislator PDI Perjuangan itu meminta, agar pihak pengembang bersedia merelokasi rumah warga terdampak ke tempat yang lebih aman.
“Dengan demikian, maka warga tidak perlu khawatir lagi akan terdampak banjir, yang terus berulang,” katanya.
RDP yang telah digelar itu, kata Ipung (sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo), belum menghasilkan kesimpulan yang memuaskan semua pihak.
“Sehingga kami masih akan menggelar RDP bersama OJK, BTN, Apersi, pengembang dan dinas terkait, Minggu depan,” ujarnya.
Dalam RDP lanjutan itu, kata Ipung, akan meminta para pengembang untuk membawa dokumen perijinan perumahannya.
“Agar nanti dapat kami evaluasi, apakah sudah benar sesuai dengan prosedur atau memang ada kemungkinan penyimpangan,” ujarnya.
Komisi C DPRD Kabupaten Jember, kata Ipung juga akan meminta kepada pihak perbankan dan OJK, rekomendasi dalam penanganan kredit perumahan bagi warga yang terdampak.
“Ya, kami belum tahu seperti nanti rekomendasi dari OJK dan perbankan, agar meringankan warga yang terdampak,” katanya.
Tanggapan REI
Ketua REI Kabupaten Jember Abdussalam, menjelaskan bahwa pihaknya, menginginkan agar pihak pengembang menerapkan prinsip keamanan dan kenyamanan bagi para konsumen.
“Bagi kami, yang paling penting adalah keamanan dan kenyamanan warga penghuni perumahan,” ujarnya.
Tanpa bermaksud menyalahkan siapapun, Salam memilih untuk duduk bersama mencarikan jalan keluar terbaik, dari permasalahan yang sedang terjadi.
“Ya kalau memang perlu relokasi ya biar direlokasi,” katanya.
Salam menyarakan agar dibangun dinding penahan sungai, untuk menahan luapan air sungai.
“Seperti yang sudah saya lakukan, setelah saya bangun dinding penahan dengan bronjong, setelah itu tidak terjadi lagi,” ujarnya, bercerita tentang pengalamannya dalam menangani terjadinya banjir akibat luapan air sungai.
Salam juga meminta kepada segenap pihak yang berwenang melakukan edukasi kepada masyarakat, agar memahami adanya larangan mendirikan rumah di bantaran sungai.
“Kami kira ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, bukan hanya pengembang, agar tidak mendirikan rumah dibantaran sungai,” ujarnya.
Perihal relaksasi kredit dari perbankan, untuk meringankan warga, menurut Salam merupakan kewenangan perbankan.
“Masalah relaksasi itu kewenangan perbankan, yang nanti dapat kita carikan jalan keluarnya,” ujarnya.
Pernyataan Pengembang
Komisaris PT 9 Bintang, Agus Lutfi menjelaskan bahwa tanah perumahan Vila Tegal Besar II yang dibangun nya, dibeli pada tahun 2015, yang sebelumnya sudah berbentuk sertifikat.
“Tanah seluas 2000 meter persegi itu, sesuai dengan sertifikatnya berbatas dengan bibir sungai,” katanya.
Sesuai dengan Perda RT RW, kata Lutfi semua perijinan pengembang perumahan sudah ditempuhnya sesuai dengan ketentuan.
“Ketika saya bangun, sudah memenuhi semua perijinan sesuai ketentuan. Buktinya, perumahan bisa didirikan,” katanya.
Banjir yang terjadi, juga bukan sepenuhnya kesalahan pihak pengembang, karena luapan air sungai sudah terjadi dari hulu.
“Banjir itu kan berasal dari luapan air sungai yang terjadi dari hulu,” ujarnya.
Terkait, dengah solusi yang dibahas pada saat RDP bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Lutfi masih perlu waktu untuk mendiskusikan dengan pihak terkait.
“Jangan sampai apa yang saya lakukan nanti, malah masih dianggap melanggar aturan, untuk itu masih perlu diskusikan,” tutupnya. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





