18.1 C
East Java

Kontroversi Seruan “Jatuhkan Prabowo” oleh Saiful Mujani: Antara People Power dan Kriminalisasi Opini

JAKARTA, JEMPOLINDO.ID Pernyataan keras pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah potongan videonya viral. Dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026,

Saiful melontarkan kritik terbuka terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya tidak terbuka terhadap kritik publik.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @leveenia tersebut, Saiful menyatakan pesimismenya terhadap efektivitas jalur formal seperti impeachment untuk mengoreksi kekuasaan.

“Alternatifnya bukan pada prosedur formal melalui impeachment, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini: bisa tidak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo,” ujarnya.

Saiful bahkan secara eksplisit menyebut bahwa pemerintahan Soeharto pada 1998 jatuh bukan karena impeachment, melainkan karena tekanan rakyat melalui demonstrasi besar.

“Nggak akan itu MPR akan menurunkan Soeharto. Dan itu tekanan, tekanan bukan undang-undang. Itu demo yang besar,” jelasnya, sembari membandingkan dengan mekanisme di Amerika Serikat.

Ia menegaskan bahwa jalan yang realistis hanyalah melalui mobilisasi massa, bukan mekanisme formal. “Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” tegasnya.

Gelombang Kecaman dari Berbagai Pihak

Pernyataan ini memicu polemik luas. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menilai pernyataan tersebut provokatif dan bahkan bisa dianggap sebagai ajakan makar.

“Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior,” ujarnya.

Asosiasi Presisi, perkumpulan penyelenggara riset persepsi publik Indonesia yang memiliki keanggotaan 32 lembaga survei, secara tegas mengecam Saiful Mujani yang dinilai menebar narasi makar di tengah situasi global yang sulit.

Ketua Umum Asosiasi Presisi, Mohammad Anas RA, menyoroti pernyataan Saiful yang dinilai sangat tendensius karena menyerang pribadi Presiden dengan menyebut nama, bukan jabatannya.

Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, bahkan menyebut narasi tersebut sebagai upaya makar dan mencurigai adanya campur tangan pihak asing.

“Ucapan menohok dan bombastis yang dikatakan di acara halal bihalal sangat tendensius dan penuh dengan arogansi politik,” kata Jerry, sembari menduga adanya kaum yang didanai George Soros di balik pernyataan tersebut.

Ajakan yang Tidak Masuk Akal dan Inkonstitusional

Kordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, dengan tegas menyatakan bahwa ajakan tersebut tidak masuk akal dan terkesan provokatif serta inkonstitusional.

“Seperti kita ketahui Prabowo-Gibran dipilih itu berdasarkan undang-undang Pemilu yang berlaku. Sehingga menurut hukum tidak bisa kata mundur itu ada di ruang publik, tapi harus bernafaskan aturan,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, menilai ajakan tersebut berada di luar nalar demokrasi yang berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ajakan menjatuhkan presiden sebelum waktunya adalah sikap yang tidak mencerminkan kedewasaan demokrasi dan lepas dari realitas kehendak rakyat yang telah menentukan pilihan melalui pemilu,” kata Rico.

Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang sah, namun ada batasan yang tidak boleh dilanggar terutama terkait mekanisme pemberhentian presiden.

“Konstitusi telah mengatur secara jelas bahwa pemberhentian presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah,” jelasnya.

Perdebatan Hukum: Makar atau Kebebasan Berpendapat?

Menariknya, terdapat pandangan berbeda dari sudut pandang hukum. Sebagian pihak menilai bahwa secara hukum, pidato tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Merujuk Pasal 87 KUHP, makar baru dianggap terjadi jika niat tersebut telah diwujudkan dalam bentuk permulaan pelaksanaan.

Dalam konteks pidato Saiful Mujani, yang ia dorong adalah tekanan publik melalui konsolidasi masyarakat sipil dan demonstrasi, bukan aksi kekerasan atau upaya kudeta.

Secara hukum, seruan untuk melakukan aksi massa atau demonstrasi masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi UUD 1945 Pasal 28E dan 28F.

Namun demikian, pernyataan Saiful dinilai tetap memiliki potensi bahaya. Asosiasi Presisi mengingatkan bahwa pernyataan tersebut sangat berbahaya terhadap stabilitas politik di tengah upaya pemerintah membangun persatuan nasional.

“Mengkritik dan menghasut itu dimensinya berbeda,” tegasnya.

Kesimpulan

Polemik seruan “jatuhkan Prabowo” oleh Saiful Mujani mencerminkan ketegangan antara kebebasan berpendapat dan stabilitas politik di era demokrasi Indonesia.

Meskipun ada argumen hukum yang membedakan antara makar dan sekadar ekspresi politik, mayoritas tokoh masyarakat dan lembaga menilai bahwa ajakan tersebut tidak masuk akal, inkonstitusional, dan berpotensi membahayakan demokrasi.

Ajakan untuk menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusional dinilai sebagai tindakan yang tidak mencerminkan kedewasaan demokrasi dan mengabaikan mekanisme pergantian kekuasaan yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img