20.9 C
East Java

Ketua Komisi B DPRD Jember Desak Penertiban Reklame yang Langgar Trotoar

JEMBER, JEMPOLINDO.ID  – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyoroti maraknya pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Jember.

 

Ia menyesalkan banyaknya papan reklame, baliho, hingga videotron yang justru berdiri di atas trotoar dan bahu jalan, sehingga merugikan hak pejalan kaki.

Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk segera menertibkan dan meninjau ulang izin perusahaan reklame. Menurutnya, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan reklame tidak dibenarkan karena mengganggu fasilitas umum.

“Saya minta Pemda segera turun tangan. Jangan biarkan trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah dikuasai reklame,” tegasnya, pada Kamis (05/03/2026).

Videotron di Jalan Panjaitan Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Salah satu contoh pelanggaran yang ia soroti berada di Jalan Letjen Panjaitan menuju Jalan Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Di lokasi tersebut, sebuah videotron milik PT Adhi Kartika Jaya berdiri kokoh di atas trotoar.

Candra menegaskan, bangunan itu mengabaikan fungsi trotoar sebagai jalur khusus pejalan kaki. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjamin hak pejalan kaki untuk mendapatkan ruang yang aman dan nyaman.

“Posisi videotron itu memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan. Ini jelas menghilangkan hak mereka untuk berjalan dengan leluasa dan aman,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Kalisat ini juga mengingatkan bahwa aturan teknis terkait reklame sudah jelas. Peraturan Bupati (Perbub) Jember Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 11 Butir B dengan tegas melarang reklame mengganggu fasilitas umum, membahayakan pejalan kaki, menghambat lalu lintas, atau mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat bisa melihat sendiri ke lokasi. Apakah videotron itu mengganggu pejalan kaki atau tidak? Jawabannya sudah jelas,” imbuhnya.

Tayangkan Iklan Rokok, Videotron Dinilai Langgar Perbub

Temuan di lapangan tidak berhenti di situ. Candra juga menduga videotron tersebut melanggar Pasal 11 Butir 2 Ayat d Perbub yang sama. Aturan itu melarang pencantuman nama produk rokok pada reklame.

“Faktanya, pada jam-jam sibuk ketika anak-anak berangkat dan pulang sekolah, videotron itu menampilkan iklan salah satu rokok ternama. Secara terang-terangan, pelajar melihat dan memahami iklan tersebut, seolah-olah rokok itu boleh dikonsumsi,” pungkasnya.

Meski menyoroti keras pelanggaran ini, Candra menegaskan DPRD tidak anti-investasi atau menolak pendapatan pajak dari sektor reklame. Namun, ia menekankan bahwa aspek hukum dan dampak sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penerbitan izin.

DPMPTSP Jember Akui Akan Tindaklanjuti dan Perketat Izin

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyatakan akan memperhatikan masukan dari Komisi B. Pihaknya justru merasa mendapat dukungan untuk menjalankan instruksi presiden terkait penataan reklame, spanduk, baliho, dan videotron.

“Kritik dari Pak Candra menjadi penguat bagi kami. Untuk pemasangan reklame baru saat ini kami tidak mengizinkan. Sedangkan untuk baliho yang sudah habis masa berlakunya, akan kami tanyakan perpanjangannya. Jika tidak, kami akan tertibkan,” jelas Isnaini.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya sudah melakukan sejumlah penertiban. Reklame yang masa berlakunya habis, seperti di depan Bank BCA Jalan Gajah Mada dan reklame di Jalan Hayam Wuruk, telah mereka bongkar.

“Kami sudah mulai menertibkan dan akan terus konsisten melakukannya,” pungkasnya. (#)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi
  • Editor: Miftahul Rachman
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img