Ketua BKAD Kecamatan Jombang Tak Miliki Delegasi Resmi Di Ganti

Ketua BKAD
Foto : saat digelarnya Musyawarah Antar Desa (MAD) mengganti Yuli Hasdwi dengan Mardiono, sebagai Ketua BKAD Kecamatan Jombang

Loading

Jember – Jempolindo.idKetua BKAD Kecamatan Jombang Yuli Hasdwi, ahirnya resmi diganti. Pasalnya, diketahui pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Yuli Hasdwi diduga tidak memiliki surat delegasi dari masing- masing pemerintahan desa di Kecamatan Jombang.  Kamis (30/09/2021) siang.

Pergantian itu dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus dan Restrukturisasi Kepengurusan Kelembagaan Badan Keuangan Antar Desa (BKAD), yang difasilitasi Camat Jombang Drs Moch Suryadi, di Pendopo Kantor kecamatan Jombang. Tampak pada MAD itu,  Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing masing desa.

Saat berlangsungnya MAD yang dipimpin oleh Kades Jombang Drs Sugeng Sutrisno mengatakan,  pergantian ketua BKAD dilakukan, disamping  selama ini ketua BKAD yang lama Yuli Hasdwi diketahui tidak memiliki SK delegasi dari Desa setempat, juga berdampak pada banyaknya pemohon kredit yang  tidak bisa dicairkan karena kurang kooperatifnya kepengurusan yang Lama.

“Dengan di pilihnya ketua BKAD yang baru Sutrisno berharap kedepan bisa lebih baik sesuai yang di harapkan oleh masyarakat Sekecamatan Jombang,” tuturnya

Ditempat yang sama, Ketua BKAD terpilih Mardiono mengatakan,   siap untuk memperbaiki  segala sesuatu yang selama ini sifatnya banyak kekurangan, baik kurangnya transparansi, maupun aspek manajemen organisasi lainnya.

“Artinya nanti dalam organisasi, baik komunikasi dengan tim unit teknis maupun dengan para kades lebih kita tinggatkan,” tegasnya

Mardiono juga mentargetkan agar penanganan kredit yang selama ini macet bisa segera tertangani, serta segala pertanggung jawaban kinerja manajemen yang sudah selayaknya menjadi tanggung jawab ketua.

“Bagaimana agar kredit yang macet supaya bisa segera di kembalikan, karena dalam kelembagaan ini visi misinya untuk mengangkat ekonomi mikro jadi kita tidak menggunakan cara cara yang sifatnya kasar atau sedikit sedikit harus melalui jalur hukum,”pungkasnya. (sofyan)

Table of Contents