Jember, Jempolindo.id – Kasus fraud (tindakan kecurangan) yang diduga dilakukan oleh RS Siloam, atas klaim BPJS Kesehatan Cabang Jember, disikapi anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember Indi Naidha.
Melalui keterangan persnya, Indi menegaskan kasus yang terjadi di beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit swasta, memang seharusnya diusut tuntas.
“Tidak sekedar diwarning saja, tetapi sudah layak dibawa keranah pidana, karena sudah merugikan masyarakat,” paparnya, yang diterima redaksi media ini melalui voice note, pada Jum’at (31/10/2025).
Untuk itu diperlukan kerjasama dengan segenap pihak, diantaranya Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Kepolisian.
“Kami juga menginginkan agar segenap pihak berkoordinasi dengan kami (DPRD Kabupaten Jember),” harapnya.
Legislator PDI Perjuangan itu juga menghimbau kepada segenap rumah sakit di Kabupaten Jember, agar tidak mengambil keuntungan secara pribadi.
“Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa ada persetujuan dari direktur rumah sakit yang bersangkutan,” tandasnya.
Berita Sebelumnya, Fraud Klaim Mark-up Tagihan BPJS Kesehatan
Sebelumnya, telah tersebar kabar bahwa pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Jember membenarkan adanya manipulasi penanganan medis pasien untuk menggelembungkan tagihan terjadi pada sejumlah rumah sakit (RS).
Dinas Kesehatan Jember juga menyatakan telah menerbitkan surat peringatan kepada RS terkait sebagai bentuk sikap atas masalah tersebut.
RS Siloam disebut-sebut sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang terseret dalam kasus ini.
Namun, RS swasta terkemuka itu tidak memberi respon meski dimintai klarifikasi hingga Kamis, 30 Oktober 2025.
Sayangnya, Direktur RS Siloam Jember, Rekki Budiono Susanto tidak membalas pesan permintaan konfirmasi yang dikirim Wartawan kepadanya sejak kemarin.
Sebelumnya, diberitakan adanya temuan praktik manipulasi penanganan medis pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk mark-up tagihan kepada BPJS Kesehatan.
Modusnya, rata-rata lewat memalsukan level penanganan pasien dari yang sesungguhnya dilakukan.
Sehingga, biaya tagihan menjadi berlipat ganda lebih besar daripada yang seharusnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessi Novita mendelegasikan penyampaian keterangan resminya melalui Kabag SDM, Fuad.
Fuad membenarkan bahwa temuan praktik lancung semacam itu memang terjadi. Bahkan, kini kasusnya sedang ditangani melalui investigasi.
“Kami menyebutnya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh Faskes (fasilitas kesehatan),” jelasnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
BPJS Kesehatan karena dibatasi kode etik, untuk sementara waktu tidak menyebut detail jumlah kasusnya maupun nama-nama RS yang tengah tersandung perkara tersebut.
Adapun perkembangan proses penyelidikan oleh BPJS memasuki tahap penelusuran waktu kejadiannya hingga meminta keterangan ahli.
“Benar, kami memang mendalami fraud. Kami runut dari belakang mungkin antara tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022,” ulas Fuad.
Menurut Fuad, BPJS Kesehatan juga perlu mengkoordinasikan masalah ini dengan Dinas Kesehatan Jember. Sehubungan dengan ketentuan dalam prosedur penanganan fraud.
“Kami dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi,” tegasnya.
Pernyataan Plt Kepala Dinkes Jember
Plt Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Luqman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim warkat resmi sebagai teguran ke RS terkait.
“Sementara kami beri surat peringatan,” ujarnya.
Luqman belum bersedia membeberkan nama-nama RS yang diduga bermasalah.
Diketahui, Pemkab Jember tiap tahun menyediakan anggaran sebesar Rp 366,8 miliar untuk menyokong pembiayaan pasien JKN dalam program Universal Health Coverage (UHC).
Bupati Jember, Muhammad Fawait menyebut program itu sebagai perwujudan dari visinya ‘Jember Sehat dan Berdaya’.
Semenjak diluncurkan pada 1 April lalu, Fawait mengklaim tingkat jangkauannya sudah mencapai sekitar 98,37 persen dari penduduk Jember.
Warga Jember yang butuh penanganan medis hanya disyaratkan menunjukkan KTP ke RS-RS yang sudah bekerjasama melayani pasien JKN.
“Kami ingin tiada lagi warga yang takut berobat, karena kesehatan adalah hak dasar yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” tutur Fawait. (MR)





