Kafe Nekat Buka Saat PPKM Bupati Hendy Beri Teguran

Kafe Nekat Buka
Kafe Nekat Buka Saat PPKM, Bupati Hendy Berikan Teguran

Loading

JEMBERJEMPOLINDO.ID – Kafe Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Bupati Hendy Beri Teguran.  Saat Orang nomor satu di Jember itu turun bersama Forkopimda Jember, keliling sosialisasi penerapan PPKM Darurat. Selasa (6/7/2021) malam.

Kafe Nekat Buka
Kafe Nekat Buka Saat PPKM, Bupati Hendy Berikan Teguran

“Kita keliling di beberapa tempat, dan kita lakukan teguran, kita sekarang ada di jalan Kaliurang, ini masih ada satu cafe yang masih buka, kita ingatkan hari ini, kalau besok masih buka akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Semenjak diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jember.  Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) serta jajaran Forkopimda Jember terus menggalakkan sosialisasi.

Di hari ketiga, sejak pemberlakuan Inmendagri tersebut, Hendy putuskan untuk datangi tempat-tempat di pusat kota yang tidak menta’ati PPKM Darurat, dan melakukan pengurangan.

“Ya,  hari ke 3 PPKM Darurat ini lengkap sekarang, ada Forkopimda,  lengkap semua ini,” ujarnya kepada beberapa awak media.

Kafe Nekat Buka
Kafe Nekat Buka Saat PPKM, Bupati Hendy Berikan Teguran

Lebih lanjut,  ia mengatakan, para pedagang yang sudah mendapatkan teguran tidak boleh mengulang kesalahan untuk kedua kalinya.

Selain itu, ia juga menegaskan, pedagang kaki lima masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun tetap, harus mengindahkan Inmendagri.

“Untuk pedagang kaki lima boleh buka, tetapi jangan menggelar tikar, harus take away, pembeli langsung bawa pulang makannya,” tegasnya.

Ia bersyukur, hingga saat ini masyarakat, terutama para pedagang, sudah banyak yang patuh aturan.

“Alhamdulillah, sebagian besar sudah mematuhi, di kabupaten Jember ini,” katanya.

“Untuk perusahaan non esensial, semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek, tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan,” sambungnya. (*)

Table of Contents