Kadung Terima Beasiswa, Suruh Kembalikan  Opo Gak Nyonyor ?!

Nama Gus Firjaun
Ket Foto : Wabup Jember KH MB Firjaun Barlaman

Loading

JEMBER– JEMPOLINDO.IDKadung terima Beasiswa, lantas karena ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terus suruh kembalikan, apa gak malah kasihan mahasiswanya. Saat kampanye, memang pasangan Hendy – Gus Firjaun, yang kini terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati Jember, berjanji akan tetap merealisasikan program beasiswa, seperti pada era pemerintahan Bupati Jember dr Faida MMR, tetapi menurut Wakil Bupati Jember Gus Firjaun Barlaman, pihaknya akan merealisasikan dengan cara mematuhi aturan,  tepat sasaran kepada yang memang berhak dan layak mendapatkannya.

“Tetep kita akan adakan beasiswa mahasiswa, namun karena ini ada temuan oleh BPK maka kita masih menunggu hasil itu. Kita ingin regulasi dan mekanisme penggunaan beasiswa mahasiswa itu agar tepat sasaran,” ujar Gus Firjaun, saat sejumlah awak media menjumpainya diruangan kerjanya, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, untuk menghindari penyaluran beasiswa yang akhirnya menjadi catatan BPK seperti pelaksanaan beasiswa di periode sebelumnya, selain persoalan mekanisme, juga harus ada ketepatan sasaran yang harus diperhatikan.

“Sebab kemarin itu ada orang yang sudah lulus maupun orang mampu namun justru mendapatkan beasiswa, temuannya banyak sekali. Kita tidak ingin seperti itu.” tegasnya.

Gus Firjaun juga menegaskan, agar diperiodenya mendampingi Bupati Haji Hendy sebagai Dwi Tunggal, semuanya harus benar benar mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku.

“Karena kemarin itu aturan diporak-porandakan, tidak sesuai dengan aturan yang ada, negara dirugikan dan beasiswa mahasiswa tidak tepat sasaran dan sebagainya” sambungnya.

Soal waktunya, kappa akan pemkab Jember akan mencairkan, Gus Firjaun belum berani memberikan kepastian.

“Kita tetap tidak akan menutup mata, karena program beasiswa mahasiswa itu adalah program kita. Bagaimana warga Jember bisa sejahtera, salah satunya indikasinya yakni dari kualitas pendidikan yang naik. Kalau pendidikan baik, maka kesehatan dan kesejahteraan akan terangkat juga,” ujarnya.

Wakil Bupati yang pernah menjadi anggota dewan Provinsi Jatim ini, dengan tegas menepis opini yang dikembangkan oleh berbagai pihak yang seolah-olah jika tidak ada beasiswa maka akan ada sejumlah mahasiswa terancam putus kuliah.

“Kalau ada bahasa, ada yang terancam putus sekolah, ya itu subyektif sekalilah itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam program beasiswa sebesar Rp 95,2 miliar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2019. BPK menyebut terjadi pemborosan sebanyak Rp92,99 miliar diantara Rp95,2 miliar anggaran yang digelontorkan. Sebab, beasiswa dikemas dalam anggaran bantuan sosial (Bansos), tapi mekanisme yang ditempuh justru menurut audit BPK melenceng dari ketentuan.

Mengutip dari  Xposfile.com, Berikut adalah teks asli dari LHP BPK TA 2019 tentang penyimpangan penyaluran Beasiswa.

Buku II Halaman 32-43 LHP BPK 2019, diungkap hasil pemeriksaan BPK dari sisi Sistem Pengendalian Intern Pemkab Jember tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Beasiswa Tahun 2019 sebesar Rp95,281 milyar dinyatakan Tidak Memadai

BPK menyimpulkan, atas kelemahan dan pelanggaran terhadap ketentuan dan perundangan yang ada mengakibatkan :

  1. Risiko terjadi pembayaran beasiswa kepada penerima yang tidak berhak atas
    identitas penerima tidak valid dan tidak memadainya verifikasi dan validasi
    usulan proposal oleh Tim Manajemen.
  2. Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp92,9 Milyar, terdiri atas:
    1) Pembayaran beasiswa S2 dan S3 sebesar Rp1,532 milyar

2) Pembayaran biaya hidup tidak sesuai hasil verifikasi dan validasi pewawancara sebesar Rp16.173.000.000,00; dan

3) Pembayaran beasiswa Tahun 2017 dan 2018 yang dibayarkan pada Tahun 2019 tanpa verifikasi ulang sebesar Rp75,284 milyar.

  1. Risiko maksud dan tujuan pemberian beasiswa tidak tercapai.
  2. Risiko penyalahgunaan pembayaran UKT atas kesalahan transfer ke penerima
    beasiswa dan perguruan tinggi.

Kondisi tersebut diatas disebabkan:
a. Bupati menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa tidak berdasarkan
anggaran di DPA/DPPA, tidak sesuai pedoman, dan tidak sesuai hasil verifikasi.
b. Petunjuk teknis tentang pedoman pemberian beasiswa tidak mengatur secara rinci mekanisme di setiap tahapan (perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan) sesuai proses bisnis yang berjalan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemberian Bantuan Sosial yang berlaku.
c. Tim Manajemen Pemberian Beasiswa tidak mengadministrasikan usulan
pengajuan permohonan beasiswa secara memadai.

Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan menyatakan antara lain:
a. Jumlah dan nilai beasiswa yang ditetapkan dalam keputusan bupati berbeda
dengan dokumen DPA/DPPA.
b. Pemberian beasiswa bagi mahasiswa S2 dan S3 merupakan pengembangan dari
pemberian beasiswa bagi mahasiswa D3/D4/S1 karena banyaknya permohonan
yang dikirimkan ke bupati oleh para lulusan S1.
c. Verifikasi mahasiswa yang pernah menerima beasiswa Tahun 2017 dan 2018
dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi berdasarkan permintaan bupati
melalui surat nomor 422.5/487/413/2019 tanggal 22 Februari 2019 kepada
pimpinan perguruan tinggi.
d. Dokumen usulan pengajuan permohonan diadministrasikan oleh tim di sekretariat pendopo.
e. Nilai bantuan biaya hidup yang ditetapkan dalam keputusan bupati melebihi hasil
verifikasi karena ada perubahan kebijakan oleh bupati ketika dibahas bersama.
f. Pembayaran UKT ke rekening mahasiswa karena perguruan tinggi sudah tutup
buku akhir Tahun 2019.
g. Ke depan akan menyusun perjanjian dengan penerima beasiswa dan perguruan
tinggi, meminta penerima beasiswa menyusun dan menyampaikan laporan
penggunaan, meminta penerima bantuan menyusun pakta integritas dan surat
pernyataan tanggung jawab.

BPK merekomendasikan Bupati Jember agar:
a. menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa berdasarkan anggaran di DPA/DPPA.
b. menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa sesuai maksud, tujuan, dan sasaran.
c. menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa sesuai hasil verifikasi.
d. merevisi petunjuk teknis tentang pedoman pemberian beasiswa sehingga mengatur secara rinci mekanisme di setiap tahapan (perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan) sesuai proses bisnis yang berjalan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemberian Bantuan Sosial.
e. memerintahkan Tim Manajemen Pemberian Beasiswa supaya
mengadministrasikan usulan pengajuan permohonan beasiswa secara memadai. (*)

 

Table of Contents