22 C
East Java

Jember dalam Ancaman Darurat Sampah, Catatan Kritis Anggota Komisi A DPRD Jember 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni memberikan catatan kritis atas tata kelola sampah di Jember, yang kian mengkhawatirkan.

Kepada awak media, Legislator PDI Perjuangan ini, mengungkap sepanjang Agustus hingga Desember 2025, volume sampah yang dihasilkan mencapai rata-rata 1.046,35 ton setiap harinya.

“Angka ini sangat timpang dibanding kapasitas pengelolaan yang hanya mampu menangani sekitar 19,78 ton per hari,” ujarnya, saat ditemui di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember, pada Selasa (19/5/2026).

Dalam situasi yang mencemaskan, ada wacana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari yang direncanakan berlaku mulai 1 Juni 2026.

Wacana penutupan TPA Pakusari itu, berkaitan dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang telah mengeluarkan status pembinaan bagi TPA Pakusari, bakalan menambah kerumitan tersendiri.

Pasalnya, pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping—praktik yang bertentangan dengan arahan resmi KLH.

Jika tidak segera diatasi, kata Tabroni, tumpukan sampah harian ini bisa menjadikan Jember sebagai daerah kotor.

“Ancamannya sangat nyata. Kita butuh langkah konkret dan tepat, karena posisi kita saat ini tipis sekali untuk mempertahankan predikat kota bersih,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) yang dinilai belum bergerak taktis.

Meski penutupan TPA Pakusari disebut bersifat sementara dan hanya menyasar sektor usaha, Tabroni menilai kebijakan itu tidak akan bertahan lama.

Saat ini volume sampah yang masuk mencapai 1.300 ton per hari, padahal kapasitas ideal TPA hanya 300 ton.

“Pembatasan hanya solusi sementara. Para pelaku usaha nantinya akan bingung ke mana harus membuang limbah mereka,” ujarnya.

Tabroni menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, yang harus diselesaikan dari hulu ke hilir.

“Kalau terus dibiarkan tanpa kepastian, kita akan melihat sampah berserakan di sungai, lahan kosong, dan pinggir jalan. Dampaknya luar biasa besar,” ujarnya.

Perda Sudah Ada, Implementasi Masih Mandek

Menurut Tabroni, sebenarnya Jember telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Sayangnya, aturan tersebut belum berjalan optimal.

“Perdanya sudah ada, tapi implementasinya belum maksimal. Seharusnya dari tingkat rumah tangga sampah sudah dipilah,” katanya.

Bank sampah dan alternatif pengelolaan lain juga sudah diatur. Pemerintah kabupaten Jember harusnya segera melakukan sosialisasi massif.

Jika pemilahan sampah dari sumbernya berjalan baik, maka sampah anorganik yang masuk ke TPA dapat lebih mudah dikelola.

Magot bisa menjadi pilihan, untuk mengurai limbah organik. Sementara sampah anorganik bisa dikerjasamakan dengan investor yang sudah masuk ke Jember.

“Namun mereka masih menunggu keputusan nyata dari pemerintah daerah,” terang Tabroni.

Waspadai Pungli di TPA

Selain itu, Tabroni juga menyoroti adanya indikasi praktik pungutan liar di lingkungan TPA.

Ia mendengar informasi adanya oknum tidak bertanggung jawab, yang mematok tarif ilegal bagi warga yang ingin membuang sampah.

“Ini harus ditelusuri dan diawasi ketat. Jangan sampai pungli terus berulang. Situasi darurat sampah tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum,” tutupnya. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img