Jempolindo.id – Jember . Sisi lain dari perkara gugatan perdata antara Kontraktor selaku penggugat dan Bupati Jember, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Kepala Dinas Kesehantan Kabupaten Jember dan Inspektorat Kabupaten Jember selaku Tergugat telah memperkenalkan pengetehuan tentang Jaksa Pengacara Negara dan Pemerintah. Hal ini dapat dipandang sebagai sebuah pembelajaran hukum bagi segenap pihak.
Baca Juga : – SPM Terlambat Bukti Kerja Dinkes Jember Buruk – Hak 78 Rekanan Dinkes Belum Terbayar, FMJK Jember Mohon Belas Kasih Bupati Jember
Perkara yang memasuki tahap mediasi itu, digelar Pengadilan Negeri Jember, Kamis (14/2). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Slamet SH dan Hakim Mediasi Jamuji, SH menghadirkan pihak penggugat diwakili kuasa hukum Didik Muzani SH, sedang Tergugat 1 dan 2 diwakilkan melalui kuasa khusus kepada Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sementara pihak Inspektorat selaku turut tergugat 1 menghadiri sidang mediasi tanpa diwakilkan.
Didik Muzanni sselaku kuasa Penggugat, bagaimanapun juga merupakan aktor yang telah dengan berani melakukan gugatan sehingga publik menjadi mengerti tentang kedudukan Jaksa sebagai pengacara negara dan pemerintah. Istilah ini memang tidak lazim dan asing ditelinga publik.
Selama ini publik hanya mengenal Jaksa sebagai penuntut umum pada perkara pidana, dan hampir tidak pernah ditemui praktek Jaksa sebagai sebagai Pengacara Negara dan Pemerintahan, khususnya di Kabupaten Jember.
Darimana istilah itu berasal? Ini tak bisa dilepaskan dari
kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kewenangan ini
secara tegas pertama kali diatur dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Evy Lusia
Ekawati, 2013: 56).
Pasal 27 ayat (2) UU Kejaksaan 1991 itu menyebutkan: “Di bidang perdata dan
tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam
maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Terlepas kontroversi penggunaan istilah “Pengacara” yang disandangkan kepada kejaksaan, dan posisi dilematis kejaksaan dalam hal ini sebagai pembela negara dan pemerintahan saat menghadapi warga negara yang dirugikan atas kebijakan pemerintah, memang terkesan menjadi tidak etis. dan memunculkan pertanyaan, siapa yang harus dibela Kejaksaan, Pemerintah atau warga negara yang dirugikan ?.
Bagaimana keterwakilan itu bisa dilihat dari rumusan Undang-Undang. Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan 2004 senada dengan rumusan UU Kejaksaan 1991. Penjelasan Umum UU Kejaksaan 2004 menyatakan Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.Pada praktek peradilan gugatan perdata ini terkandung dua hal yang bisa saja saling bertentangan dalam prakteknya. Jika pemerintah harus menghadapi gugatan warga negara dalam perkara ini, Yang jelas kejaksaan bisa saja berperan pada posisi tergugat dan penggugat, artinya kejaksaan bisa saja berperan sebagai pihak yang bertindak diluar pengadilan untuk melakukan mediasi sehingga dicapai kata sepakat yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Kembali pada masalah gugatan rekanan kepada Dinas Kesehatan kabupaten Jember , Didik Muzani selaku kuasa hukum penggugat menilai persidangan mediasi tahap pertama terdapat progres positif yang harapannya akan berujung pada musyawarah mufakat.
Pada Sidang mediasi berikutnya, Rabu 27 Februari 2019,
sebagaimana petunjuk majelis hakim, akan membahas resume masing atas materi
gugatan.
“Kamis mendatang kewajiban para pihak pengguat dan tergugat menyerahkan atau risalah perdamaian,” pungkasnya. (#)