Jaksa Sebagai Pengacara Negara Sisi Lain Dari Gugatan Perkara Dinkes Jember

Loading

Jempolindo.id – Jember .  Sisi lain dari perkara gugatan perdata antara Kontraktor selaku penggugat  dan Bupati Jember,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Kepala Dinas Kesehantan Kabupaten Jember  dan  Inspektorat Kabupaten Jember selaku Tergugat telah  memperkenalkan pengetehuan tentang Jaksa Pengacara Negara dan Pemerintah.  Hal ini dapat dipandang sebagai sebuah pembelajaran hukum bagi segenap pihak.

Baca Juga : – SPM Terlambat Bukti Kerja Dinkes Jember Buruk  Hak 78 Rekanan Dinkes Belum Terbayar, FMJK Jember Mohon Belas Kasih Bupati Jember

Perkara yang memasuki tahap mediasi itu, digelar Pengadilan Negeri Jember, Kamis (14/2). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Slamet SH  dan Hakim Mediasi Jamuji, SH   menghadirkan pihak   penggugat   diwakili kuasa hukum Didik Muzani SH, sedang Tergugat 1 dan 2 diwakilkan melalui kuasa khusus kepada Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sementara pihak Inspektorat selaku turut tergugat 1 menghadiri sidang mediasi tanpa diwakilkan.

Didik Muzanni sselaku kuasa Penggugat, bagaimanapun juga merupakan aktor yang telah dengan berani  melakukan gugatan sehingga publik menjadi  mengerti  tentang kedudukan Jaksa  sebagai pengacara negara dan pemerintah. Istilah ini memang  tidak lazim dan asing ditelinga publik.

Selama ini publik hanya mengenal Jaksa sebagai penuntut umum pada perkara  pidana, dan hampir tidak pernah ditemui praktek Jaksa sebagai sebagai Pengacara Negara dan Pemerintahan, khususnya di Kabupaten Jember.

Darimana istilah itu berasal? Ini tak bisa dilepaskan dari kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kewenangan ini secara tegas pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Evy Lusia Ekawati, 2013: 56).
 
Pasal 27 ayat (2) UU Kejaksaan 1991 itu menyebutkan: “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Terlepas kontroversi  penggunaan istilah “Pengacara” yang disandangkan kepada kejaksaan,  dan posisi dilematis kejaksaan dalam hal ini sebagai pembela negara dan pemerintahan saat menghadapi warga negara yang dirugikan atas kebijakan pemerintah, memang terkesan menjadi tidak etis.  dan memunculkan pertanyaan, siapa yang harus dibela Kejaksaan, Pemerintah atau warga negara yang dirugikan ?.

Bagaimana keterwakilan itu bisa dilihat dari rumusan Undang-Undang. Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan 2004 senada dengan rumusan UU Kejaksaan 1991. Penjelasan Umum UU Kejaksaan 2004 menyatakan Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.Pada praktek  peradilan gugatan perdata ini terkandung dua hal  yang bisa saja saling bertentangan dalam prakteknya.  Jika pemerintah harus menghadapi gugatan warga negara dalam perkara ini,  Yang jelas  kejaksaan bisa saja berperan  pada posisi tergugat dan penggugat, artinya kejaksaan bisa saja berperan sebagai pihak yang bertindak diluar pengadilan untuk melakukan mediasi sehingga dicapai kata sepakat yang saling menguntungkan kedua  belah pihak.    

Kembali pada masalah gugatan rekanan kepada  Dinas Kesehatan  kabupaten Jember , Didik Muzani   selaku kuasa hukum penggugat menilai  persidangan mediasi tahap pertama terdapat progres positif yang  harapannya akan berujung pada musyawarah mufakat.

Pada Sidang mediasi berikutnya, Rabu 27 Februari 2019, sebagaimana petunjuk majelis hakim, akan membahas resume masing atas materi gugatan.

“Kamis mendatang kewajiban para pihak pengguat dan tergugat menyerahkan atau risalah perdamaian,” pungkasnya. (#)  

Table of Contents