Jempolindo.id – Jember. Setelah seminggu berlalu dari hari dilaporkan Dugaan Asusila yang dilakukan Pejabat BUMD milik Pemkab Jember, Ketua LSM IBW Sudarsono mulai merasa perlu mempertanyakan lambannya kasus tersebut. Dikonfirmasi melalui ponsel, Kamis (14/2/19) Sudarsono menjelaskan bahwa seharusnya sudah ada pemanggilan minimal kepada dirinya sebagai saksi pelapor.
(baca juga : LSM IBW Laporkan Tindakan Asusila Pejabat BUMD Jember )
“Saya sendiri kurang paham mengapa penanganan kasus ini terkesan lamban ?,” tanya Sudarsono.
Padahal menurut Sudarsono, perkara yang dilaporkannya bukan hanya menyangkut hak dan martabat seorang perempuan, tetapi juga menyangkut moralitas seorang pejabat. Publik juga punya nilai harapan yang sangat tinggi atas terang benderangnya kasus ini.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Mengenai intervalnya, sebagai disadur dari Website Resmi POLRI, SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
• Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari
ke-30
• Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari
ke-45 dan hari ke-60.
• Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari
ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
• Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40,
hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100
dan hari ke-120.
“Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama,” tandasnya.
Untuk mendapatkan kejelasan atas kasus yang dilaporkannya, Sudarsono bermaksud akan berkirim surat kepada Polres Jember. Sehingga diketahui alasan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kami akan segera berkirim surat untuk mendapatkan SP2HP nya,” tegas Surdarsono.
Sementara, menyitir media on line Jember (beritajatim.com) yang di terbitkan Jumat 8 februari 2019 menyatakan bahwa aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum petinggi salah satu badan usaha milik pemerintah.
“Kami akan panggil secepat mungkin. Dalam aduannya, yang bersangkutan mengirimkan video (porno) kepada korban. Nanti kami akan tanyakan kepada korban apakah merasa risih atau terganggu berkaitan dengan itu. Kalau merasa tidak nyaman, maka (terlapor) akan kena pelanggaran asusila. Dikuatkan lagi, mungkin kami akan memeriksa saksi ahli juga. Saksi ahli bisa kami ambil dari akademisi,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, demikian sebagaimana diberitakan beritajatim.com. (#)