Cairkan Hibah Untuk RS Bina Sehat Bupati Jember Digugat

Loading

Jember – Jempol . Diduga salahi aturan mengeluarkan anggaran kepada Yayasan Bina Sehat (red : diketahui bahwa Rumah Sakit Bina Sehat adalah milik dr Faida MMR, sekarang Bupati Jember) sebesar Rp. 570.000.000,00 yang dicairkan berdasar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00024/SPM-LS/1.20.02.01/2016, Bupati Jember dr Faida MMR digugat dua orang warganya.

Dua orang warga Jember yang bertindak selaku penggugat   adalah Agus Mashudi dan Sullam, keduanya dikonfirmasi Jempolindo.id membenarkan bahwa telah mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) melalui Pengadilan Negeri Jember tertanggal 07 Februari 2019.

” Kami bersandar pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi melalui pengadilan. Tak ada niatan buruk, kami justru mendukung upaya pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan tegak lurus,” kata Agus.

Agus Mashudi menilai bahwa pemberian hibah tersebut secara nyata dan terang berderang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat hibah tersebut tidak tercantum dalam Perda No.11 Tahun 2015 tentang APBD 2016,  Perda No.44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2016, Perbub No.48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016,  Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 2016,  Perbub No.32 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2016, SK Pj. Bupati Nomor 188.45/70/1.12/2016 tentang Penerima Hibah Barang Tahun 2016.

“Bupati Juga dipandang telah mencederai rasa keadilan penduduk miskin di Kabupaten Jember sebanyak 265.100 jiwa, yang  telah menjadi korban kelalaian Bupati Jember dalam mengelola peruntukan anggaran BOP Bupati dan Wakil Bupati,” kata Agus.

Lebih lanjut, sebagai Penggugat  Sullam  menegaskan bahwa kelalaian Bupati Jember dalam penggunaan Biaya Penunjang Bupati dan Wakil Bupati Kbupaten Jember pada APBD Tahun 2016, sebagaiman secara tegas diatur dalam pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dareah, yaitu  untuk pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Dan secara tegas dan jelas pula hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan, dan keajiban Negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan terlantar sebagai penerima dampak dominan dari kerawanan social masyarakat telah diatur dalam perundan-undangan, yaitu :

  •  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  •  Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
  • Pasal 2 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

” Bahwa pada dasarnya gugatan kami ini merupakan upaya hukum yang kami lakukan sebagai warga Negara yang tunduk dan tatat pada proses hukum, hanya dengan satu harapan bahwa adanya perhatian dan upaya sungguh – sungguh serta tidak adanya diskriminasi dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar 265.100 jiwa penduduk miskin Kabupaten Jember sehingga kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan dapat terwujud, dan tentuanya muaranya adalah berkurangnya dampak kerawanan social di masyarakat,” tegas Sullam.

 Dalam gugatan itu, kata Sullam, pihaknya  tidak menuntut material, atau tuntutan  yang terlalu mengada-ngada.  Sebagaimana tertuang dalam risalah gugatan, pihaknya hanya melayangkan tuntutan sebagai berikut :

  •  Pemerintah Kabupaten Jember Cq. Bupati Jember membatalkan Surat Keputusannya dan sekaligus membatalkan SPM nomor 00024/SPM-LS/1.20.02.01/2016. yang berkaitan dengan pemberiah hibah uang kepada Yayasan Bina Sehat sebesar Rp. 570.000.000,00.
  •  Pemerintah Kabupaten Jember Cq. Bupati Jember menyampaikan secara tebuka Surat Keputusan Bupati dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait hibah kepada Yayasan Bina Sehat Jl. Jayanegara No. 7 Kaliwates Kab. Jember yang dananya bersumber dari  APBD Kab. Jember TA.2016.
  •  Pemerintah Kabupaten Jember Cq. Bupati Jember membuat Surat Keputusan Pembatalan SPM Nomor 00024/SPM-LS/1.20.02.01/2016, dan Surat Perintah Pengembalian Uang sebesar Rp. 570.000.000,00 kepada Yayasan Bina Sehat, kemudia mengembalikan kepada kas daerah Kabupaten Jember
  • Pemerintah Kabupaten Jember Cq. Bupati Jember mengakui telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga hak konstitusional 265.100 jiwa penduduk miskin Kabupaten Jember atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan tidak terpenuhi secara cukup.
  •  Pemerintah Kabupaten Jember Cq. Bupati Jember harus meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Jember selama 7 (tujuh) hari berturut-turut melalui media cetak Radar Jember (Jawa Post Group), Memorandum, dan media elektronik Radio Prosalina Jember.
  • Pemerintah Kabupaten Jember Cq. Bupati Jember harus lebih memperhatikan penanggulangan kemiskinan yang berdampak pada potensi timbulnya kerawan social pada masyarakat, dengan mengalokasikan BOP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2019 secara proporsional. 

“Kami sekali lagi melakukan gugatan semata didorong oleh keinginan  untuk turut bersama sama menciptakan masyarakat Kabupaten Jember yang bebas dari kemiskinan,” Pungkasnya. (*)

Table of Contents