Hak 78 Rekanan Dinkes Belum Terbayar, FMJK Jember Mohon Belas Kasih Bupati Jember

Loading

jempolindo.id – Jember. Terkait hak 78 Rekanan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang belum terbayar, Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FMJK) Jember Agustono BPW melayangkan surat kepada Bupati Jember dr Faida MMR, Senin (7/1/2018).

Menurut Agustono Rekanan sudah menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai kontrak sebesar 100 % atas pelaksanaan perkerjaan belanja modal konstruksi rehabilitasi sedang/berat Puskesmas Pembantu/polindes di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, APBD tahun anggaran 2018.

“Kami coba tempuh jalan win win solution agar rekanan dan pemkab Jember sama sama tidak ada yang dirugikan,” Kata Agustono melalui WhasApp.

Menurut Agustono, jika rekanan harus menunggu Perubahan APBD tahun 2019, sekitar bulan oktober 2019, maka nasib rekanan diujung tanduk.

“Karenanya kami tawarkan kepada Bupati Jember menggunakan diskresinya untuk menanggulangi permasalahan ini,” kata Agustono.

Tawaran seperti apa yang diajukan kepada Bupati Jember, Agustono merasa perlu duduk satu meja untuk membicarakan solusi masalahnya.

Ditanya soal Bagaimana jika Bupati Jember bersikukuh harus menunggu PAPBD th 2019, apa pihaknya akan menempuh jalur hukum ?

Agustono berharap tidak sampai ke ranah hukum.

“Terlalu jauh itu, masih banyak jalan kok, asal Bupati mau. Proporsional saja, dua sisi pengguna jasa dan penyedia jasa dibentengi kontrak. Monggo dengan semangat pembelajaran kepada masyarakat,” kilah Agustono seraya mempersilahkan jempolindo.id menulis berita ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Nurul Qomariyah saat diminta konfirmasinya atas masalah ini tidak memberikan penjelasannya.

“Terima kasih mas,” hanya kalimat pendek itu yang disampaikannya. Terkesan tutup mulut. (#)

Table of Contents