Jember_Jempolindo.id _ Sesuai mekanisme penyampaian usulan Hak Interpelasi DPRD sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember ahirnya menyatakan resmi menyampaikan Interpelasi yang akan disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Jember, Rabu (13/11/19).
Hal itu dinyatakan Anggota DPRD Jember dari FPDIP Tabroni saat dikonfirmasi Jempol, yang menegaskan bahwa usulan Hak Interpelasi mengacu pada aturan yang harus dipatuhi.
“Semua melalui mekanisme,” katanya singkat.
Selanjutnya usulan itu akan diterima Pimpinan DPRD Jember untuk dibahas pada forum rapat berikutnya.
Seperti sudah diberitakan media massa, Hak Interpelasi ahirnya diusulkan hampir seluruh Fraksi DPRD Jember atas hilangnya jatah quota CPNS Kabupaten Jember tahun 2019, yang dinilai telah menghilangkan kesempatan rakyat Jember untuk ikut penjaringan CPNS.
Sikap FPDI Perjuangan merupakan perintah partai yang wajib dilaksankan. Seperti dikatakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bambang Wahjoe Sujono, PDIP sudah perintahkan Fraksi PDI Perjungan untuk segera menyampaikan usulan Hak Interpelasi.
“Harus selesai hari ini (Rabu, 13/11/19) Jika perintah partai tidak dilaksanakan, maka akan ada sangsinya. Mulai dari
Pelanggaran Disiplin Partai, membangkang INSTRUKSI PARTAI bisa dimulai dengan SP sampai PAW,” tandasnya. (*)